Home Hukum Restorative Justice, Kejati Jateng Selesaikan 53 Perkara Tanpa Sidang di Pengadilan

Restorative Justice, Kejati Jateng Selesaikan 53 Perkara Tanpa Sidang di Pengadilan

Semarang, Gatra.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) telah menyelesaikan 53 perkara menggunakan kebijakan restorative justice, tanpa melalui proses persidangan di pengadilan.

Kepala Kejati Jateng, Andi Herman, menyatakan, penyelesaian 53 perkara melalui restorative justice ada yang dilakukan secara daring dan tatap muka, tergantung situasinya.

“Kejaksaan terkadang juga menjemput bola, mendatangi kediaman pihak-pihak yang terkait dengan upaya penyelesaian perkara tersebut, seperti mendatangi rumah saksi maupun tersangka,” katanya di sela menerima kunjungan anggota DPD RI asal Jateng Abdul Kholik di Kantor Kejati Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang, Selasa (19/4).

Penyelesaian secara restorative justice lanjut Andi, kuncinya adalah kepedulian korban berikut keluarganya atas pemaafan yang diberikan kepada pelaku.

Selain itu, pelaku kebanyakan baru pertama kali melakukan tindak kriminal. Pelaku tanpa kesengajaan melakukan tindak kriminal karena tekanan ataupun himpitan keadaan keluarga.

“Kebijakan restorative justice sebenarnya sudah lama dipraktikkan di dalam masyarakat sejak para orang tua terdahulu. Semua perkara diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat. Konflik dinyatakan pihak terkait, termasuk masyarakat setempat, sudah selesai,” ujarnya.

Andi menambahkan, mendukung usaha anggota DPD RI Asalaj yang sedang membuat data base alam rangka penguatan pelaksanaan kebijakan restorative justice.

“Bila restorative justice sudah ada payung hukum penyelesain perkara bisa lebih banyak lagi, tanpa melalui pengadilan,” katanya.

Sementara itu, Abdul Kholik memberi apresiasi atas keberhasilan Kejati Jateng yang telah menuntaskan 53 perkara melalui restorative justice. Kejati Jateng juga sudah mendirikan sebanyak 15 rumah restorative justice di kabupaten/kota di Jateng untuk menangani kasus secara cepat.

“Ini sekaligus sebagai pendorong upaya penyelesaian perkara melalui restorative justice sesegera mungkin di kejaksaan. Imbasnya, tentu saja bisa mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan di Jateng,” ujar Abdul Kholik.

Menurutnya, kunjungan ke Kejati Jateng untuk mengonfimasi pelaksanaan restorative justice untuk kemudian dijadikan bahan rancangan undang-undang sebagai penguat pelaksanaan restorative justice.

1062