Home Hukum Ini Ketentuan Pidana yang Diatur UU TPKS

Ini Ketentuan Pidana yang Diatur UU TPKS

Jakarta, Gatra.com - Disahkannya Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pada 12 April 2022 lalu membuka babak baru penanganan kasus kekerasan seksual yang sudah menggunung di Indonesia. Perancangan UU ini sudah dikawal beberapa pihak, salah satunya Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dengan mengumpulkan pengalaman korban sejak 2012 silam.

 

"Angka kekerasan seksual yang terus meningkat dengan fenomena gunung es dimungkinkan dikenali karena korban mau bersuara," kata Wakil Ketua Komnas Perempuan, Olivia Chadidjah Salampessy dalam diskusi daring 'Mengawal UU TPKS di Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA)', Sabtu, (23/4).

 

Dalam regulasi itu, Olivia mengatakan ada ketentuan pidana yang menjerat pelaku kekerasan seksual. Pertama, ketentuan pidana pokok. Ketentuan ini meliputi pidana penjara dan kerja sosial.

 

Sementara kedua, ada pidana tambahan. Ketentuan ini mengatur restitusi atau ganti rugi; kompensasi; perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; pencabutan hak asuh anak atau pengampuan; pencabutan jabatan atau profesi; pencabutan izin usaha; pencabutan hak menjalankan pekerjaan; dan pencabutan hak politik.

 

Olivia menegaskan, ketentuan pidana ini bertujuan untuk mencegah pola yang berulang, memperbaiki pola pikir dan perilaku pelaku, dan menjerakan pelaku.

 

"Ini juga mewujudkan kesejahteraan sosial bagi korban secara khusus dan Indonesia secara umum," kata Olivia.

 

Olivia mengatakan, UU TPKS merupakan undang-undang yang komprehensif sehingga peraturan pelaksananya memang harus segera diwujudkan untuk disosialisasikan kepada masyarakat. UU ini terdiri atas 12 bab dan 93 pasal.

 

"UU TPKS menunjukkan kehadiran negara dalam memenuhi kewajibannya memberi pelindungan bagi korban sebagaimana diamanatkan di dalam UUD 1945 maupun peraturan lainnya," ujar Olivia.

389