Home Sumbagsel Bupati Muba Izinkan ASN Bawa Kendaraan Dinas Mudik, Selagi Memenuhi Syarat Ini

Bupati Muba Izinkan ASN Bawa Kendaraan Dinas Mudik, Selagi Memenuhi Syarat Ini

Sekayu, Gatra.com - Tahun ini Aparatur Sipil Negara (ASN) akhirnya bisa menikmati cuti bersama dengan mudik lebaran 2022. Hanya saja, Plt Bupati Musi Banyuasin (Muba), Beni Hernedi mengingatkan jangan sampai menyalahgunakan fasilitas negara untuk keperluan pribadi, seperti penggunaan kendaraan dinas baik mobil maupun motor untuk mudik dan berlibur.

"Jadi kalau untuk meninggalkan daerah Muba, akan saya awasi, kecuali atas izin kami kalau nanti ada situasi mendesak atau mendadak," ujarnya pada momen safari ramadan, baru-baru ini.

Artinya jika hanya bepergian antar kecamatan masih diperbolehkan. Tentu saja dengan tidak melanggar ketentuan dan aturan dari penggunaan kendaraan dinas. "Mungkin yang dimaksud orang di sini itu, mudik artinya meninggalkan atau keluar Muba. Tentu saja itu tidak boleh. Selagi masih dalam Muba, misalnya dari Kecamatan Sekayu ke Kecamatan Babat Toman, tidak jadi masalah," katanya.

Ia berharap, agar para ASN dapat mematuhi aturan tersebut karena kendaraan dinas merupakan kendaraan operasional yang digunakan untuk bekerja dan melayani masyarakat. Sedangkan mudik adalah kepentingan pribadi. "Kita harus patuh pada aturan, jadi apa yang sudah ditetapkan oleh pemerintah saya mohon jangan dilanggar," ujarnya.

Belum lama ini Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru, juga telah meminta kepada seluruh bawahannya agar tak menggunakan fasilitas negara untuk pulang kampung saat hari raya Iduliitri mendatang. Gubernur menilai sangat tidak etis dan tak pantas jika pegawai pemerintahan menggunakan fasilitas negara untuk mudik lebaran. "Saya minta penuh kesadaran mobil dinas tidak boleh digunakan untuk mudik lebaran nanti," imbaunya.

Deru menambahkan, imbauan terhadap penggunaan kendaraan dinas tak hanya berlaku untuk ASN di lingkungan Pemprov Sumsel, namun kabupaten dan kota. Sebab, ia meminta imbauan ini dipatuhi secara menyeluruh oleh ASN di 17 kabupaten dan kota. "Saya minta bupati dan walikota agar mengimbau larangan ke bawahannya, karena mobil dinas ini milik pemerintah," tegasnya.

1127