Home Nasional TNI AL Tangkap Kapal Bermuatan Nikel Ilegal

TNI AL Tangkap Kapal Bermuatan Nikel Ilegal

Jakarta, Gatra.com – KRI Abdul Halim Perdanakusuma-355 (AHP-355) TNI Angkatan Laut (AL) menangkap Kapal TB. Biak 9 yang menarik tongkang BG bermuatan Nikel Ore yang diduga tidak memiliki dokumen yang sah alias ilegal.

Komandan KRI AHP-355, ?Kolonel Laut (P) Ludfy, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa (26/4), menyampaikan, penangkapan Kapal TB. Biak tersebut ketika KRI AHP-355 berpatroli.

Setelah ditangkap, Kapal TB. Biak 9 langsung diserahkan kepada Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Palu, untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan pada Senin (25/5).

Ludfy mejelaskan, Kapal TB. Biak 9 yang menarik tongkang BG. Intan 7506 memuat Nikel Ore sejumlah 7.524,204 MT, ditangkap pada Kamis (21/4) di perairan Teluk Lasolo, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara karena melakukan berbagai pelanggaran.

Menurutnya, operasi penangkapan berjalan lancar atas kolaborasi Koarmada II dan III. KRI AHP-355 yang saat itubtengah BKO (Bawah Kendali Operasi) Koarmada III melaksanakan Operasi Cendrawasih Jaya bersama dengan Denintel Koarmada II.

“Berhasil menggagalkan tindak pidana pelayaran pengangkutan Nikel Ore secara illegal di perairan Konawe Sulawesi Tenggara,” ujarnya.

Penangkapan kapal tersebut diawali dari informasi intelijen tentang adanya kapal yang diduga membawa Ore Nikel dari Marombo menuju Morosi di perairan teluk Lasolo, Konawe Sulawesi Tenggara. Dari informasi tersebut KRI AHP-355 melaksanakan pengejaran, penangkapan, dan penyelidikan.

Dalam pemeriksaan awal oleh KRI AHP-355 bahwa kapal tersebut melakukan berbagai pelanggaran, di antaranya Loading Port di dokumen tidak sesuai dengan pemuatan cargo, sertifikat kualifikasi dan kompetensi ABK tidak sesuai dan kapal tidak mengaktifkan Automatic Identification System (AIS).

Guna pemeriksaan lebih lanjut, Komandan KRI AHP-355 membawa TB. Biak 9 dan BG. Intan 7506 ke Posal Morowali, Lanal Palu dan diterima langsung Komandan Lanal Palu Letkol Laut (P) M Catur Soelistiyono.

Saat ini, sebagian dari 9 awak kapal TB. Biak 9 dan BG. Intan 7506 berada di Posal Morowali. Sedangkan lainya di Kapal TB Biak guna proses penyelidikan pihak Lanal. Apabila nantinya cukup bukti akan dilaksanakan proses penyidikan lanjutan sesuai ketentuan.

Adapun temuan bukti awalnya yakni Kapal TB Biak 9 diduga melanggar Undang-Undang (UU) Pelayaran, yakni berlayar tanpa memiliki dokumen yang sah.

173