Home Hukum Polres Blora Gagalkan Peredaran Ratusan Botol Miras

Polres Blora Gagalkan Peredaran Ratusan Botol Miras

Blora, Gatra.com - Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Blora Jawa Tengah, mengamankan ratusan botol miras dari sebuah minibus. Diduga miras tersebut akan diedarkan di wilayah Kecamatan Ngawen.

Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah melalui Kasatnarkoba Polres Blora Iptu Edi Santoso mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula saat petugas menggelar patroli akhir tahun. Saat patroli petugas mencurigai sebuah kendaraan roda empat yang melintas di wilayah Kecamatan Randublatung.

" Kendaraan itu lalu dihentikan petugas. Kemudian saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan sebanyak 260 botol miras jenis arak jawa yang dikemas di dalam botol air mineral besar dimasukkan ke dalam karung," ungkap Edi, Selasa (26/4).  

Edi mengungkap ratusan botol miras jenis Arak Jawa itu berasal dari wilayah Kradenan Kabupaten Grobogan. Rencananya miras tersebut akan diedarkan di wilayah Blora selama Ramadan.

"Dari pengakuan pelaku sudah 3 kali ini mengirim barang. Mau diedarkan di wilayah Blora tepatnya di Kecamatan Ngawen. Di saat Bulan Ramadan inipun juga masih melakukan pengiriman," ucapnya.

Menurut Edi, Modus yang dilakukan kedua pelaku cukup pintar. Yakni mengangkut minuman tersebut dengan kendaraan pribadi.

"Modusnya diangkut dengan kendaraan pribadi bukan umum. Jadi ini untuk menyamarkan. ," jelasnya.

Kedua pelaku yang diamankan masing-masing SJS dan M warga Kecamatan Kradenan Kabupaten Grobogan. Kini ketiganya ditahan di Mapolres Blora.

" Untuk pasal kita kenakan pelanggaran Perda. Tipiring, Ancaman hukuman 3 Bulan serta denda maksimal Rp 25 juta," pungkasnya.

1028