Home Regional Mulai Besok, Kendaraan Berat Dilarang Melintas

Mulai Besok, Kendaraan Berat Dilarang Melintas

Sukoharjo, Gatra.com- Jelang mudik Lebaran 2022, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan pembatasan operasional angkutan barang. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 40 Tahun 2022, tentang Pengaturan Operasional Angkutan Barang Pada Masa Arus Mudik dan Arus Balik Selama Angkutan Lebaran Tahun 2022.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukoharjo, Toni Sri Buntoro mengatakan, aturan tersebut dikeluarkan sebagai upaya memberikan rasa aman dan keselamatan bagi para pengguna jalan. Dimana pembatasan angkutan barang yang akan melintas di ruas jalan tol dan non tol akan dimulai tanggal 28 April 2022.

"Larangan melintas ruas jalan tol dimulai hari Kamis, 28 April 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan Hari Minggu, 1 Mei 2022 pukul 12.00. Lalu, ruas jalan non tol (Jalan Nasional) dimulai hari Kamis, 28 April 2022 sampai dengan hari Minggu, 1 Mei 2022 mulai pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB," katanya, Rabu (27/4).

Selain itu, untuk mencegah terjadinya kemacetan pada saat arus balik di jalan tol dan non tol, aturan pembatasan angkutan barat akan diterapkan mulai 7 Mei 2022. Yakni, ruas jalan tol dimulai hari Sabtu, 7 Mei 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan Hari Senin, 9 Mei 2022 pukul 12.00 WIB. Sedangkan ruas jalan non tol (Jalan Nasional) Sabtu, 7 Mei 2022 sampai dengan hari Senin, 9 Mei 2022 mulai pukul pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB.

Jenis angkutan barang yang dikenakan pengaturan pembatasan operasional angkutan barang diantaranya adalah mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan. Serta angkutan bahan galian meliputi tanah, pasir, dan/atau batu bahan tambang serta bahan bangunan.

1247