Home Politik Rizal Ramli: Putusan MK Tolak Hapuskan PT 20% Langgar UUD

Rizal Ramli: Putusan MK Tolak Hapuskan PT 20% Langgar UUD

Jakarta, Gatra.com – Mantan Menko Bidang Maritim dan Sumber Daya Manusia, Rizal Ramli, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak presidential treshold (PT) 0% melanggar UUD 1945.

Rizal Ramli pada Jumat (29/4), mengatakan, putusan MK tersebut melanggar UUD 1945 karena dalam konstitusi tersebut tidak ada aturan soal ambang batas (presidential treshold/PT) pencalonan presiden.

“Keputusannya bertentangan dengan UUD, tidak ada aturan threshold di UUD!” ujar Rizal.

Ia menilai putusan tersebut tidak bisa dinafikkan adanya konflik kepentingan (conflict of interst) Ketua MK, Anwar Usman. “MK makin lama kian tidak kredibel dan konflik kepentingan,” ujarnya.

Anwar menikahi adik dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Wong ketua MK ipar Jokowi, puguh saja menangkan kepentingan yang kuasa,” ujanya.

Mantan Sekretaris Menteri (Sesmen) BUMN, Said Didu, turut menyoroti putusan tersebut melalui akun twitternya. “Dan yang memutuskan adalah...,” cuit Said Didu.

Sebelumnya, MK menolak gugatan penghapusan PT 20% atau menjadi 0%. “Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar Anwar membacakan amar putusan pada Rabu (20/4).

5452