Home Hukum Tjoetjoe Berencana Gugat Bappebti soal Pemblokiran DNA Pro

Tjoetjoe Berencana Gugat Bappebti soal Pemblokiran DNA Pro

Jakarta, Gatra.com – Advokat Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan rencana untuk menggugat Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komiditi (Bappebti) atas pemblokiran robot trading DNA Pro Akademi.

“Saya dan tim sedang berpikir untuk menggugat regulator [Bappebti] kenapa kok hentikan bisnis ini,” kata Tjoetjoe dalam webinar mengenai kepailitan dan soft launching Konsultan Kepailitan Indonesia (KKI) di Jakarta akhir pekan ini.

Pria yang juga mendapuk Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) tersebut berpendapat demikian karena keputusan Bappebti menghentikan usaha atau memblokir robot trading milik DNA Pro tersebut justru menimbulkan kerugian di tengah masyarakat.

“Pada saat belum dihentikan, bisnis ini tidak rugi. Dalam bisnis, rugi itu biasa. Garuda [Indonesia], perusahaan punya pemerintah rugi kok,” ujarnya.

Dalam bisnis, mengalami kerugian merupakan suatu konsekuensi karena tidak selamanya untung. “Bisnis seperti ini tidak boleh rugi, masa harus untung terus, kan tidak. Tapi menurut saya normal saja,” ujarnya.

Tjoetjoe juga berpandangan bahwa perusahaan robot trading DNA Pro Akademi ini bukan ilegal. “Apakah ini ilegal? Tidak. Menurut saya ini perusahaan normal saja. Menurut saya, perusahaan ini tidak ilegal. Enggak ada, siapa bilang ilegal,” ujarnya.

Menurutnya, soal DNA Pro itu yang benar adalah belum ada regulasi yang mengatur mengenai bisnis atau usaha tersebut. Karena regulasinya belum ada maka orang menganggapnya ilegal. “Kalau ilegal itu ada aturannya, tidak diikuti maka ilegal. Ini aturannya tidak ada,” ucapnya.

Ia lantas menyampaikan contoh perusahaan atau bidang usaha yang juga sempat belum ada regulasinya. “Dulu GoJek itu enggak ada regulasinya dan orang seperti bermimpi, masa ngumpulin tukang ojek bisa punya valuasi perusahaan sekian triliun?” katanya.

Menurutnya, itu tidak masuk akal tetapi buktinya ada. “Jadi DNA dengan bisnis seperti ini kemungkinan bisa untung besar, saya rasa bisa. Seandainya bisnis ini tidak dihentikan mungkin bisnis ini masih berjalan dan tidak merugikan siapa-siapa,” ujarnya.

Adapun DNA Pro kini menghadapi dua proses hukum. Pertama, kasus pidana yang tengah disidik Bareskrim Polri dan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Kepailitan di pengadilan.

Menurutnya, dua hal tersebut akan mengakibatkan tarik menarik khususnya soal barang bukti karena penyidik Bareskrim Polri melakukan penyitaan. Sementara pengurus PKPU dan Kepailitan pun membutuhkan barang bukti tersebut. “Tarik menarik barang bukti,” ujarnya.

Tjoetjoe melanjutkan, saat ini penyidik Bareskrim Polri menyita brang bukti untuk pembuktian kasus pidananya. Ia berharap, ketika perkaranya berglir di pengadilan, majelis hakim tidak memutuskan itu dirampas oleh negara sebagaimana terjadi dalam perkara First Travel.

“Kan disita penyidik. Disita itu sementara, begitu ada putusan pengadilan jangan disita oleh negara, itu celaka seperti kasus First Travel,” ujarnya.

Putusan pengadilan ini merupakan pengalaman buruk bagi Tjoetjoe. Selain itu, sagat membingungkan dan tambah merugikan korban First Travel. Pasalnya, dana atau aset yang ada bukannya dibagikan secara proporsional kepada para nasaba perusahaan itu, tetapi malah dirampas untuk negara.

“Jadi ketika masuk pengadilan, diputus ternyata barbuknya tidak dikembalikan kepada korban, tetapi disita untuk negara. Ini perlu kajian khusus. Saya tidak mengerti karena itu kan tidak ada sangkut pautnya dengan negara,” ujarnya.

Ia menuturkan, bersama beberapa pihak merupakan pelapor kasus First Travel. Selain diproses hukum pidana, First Travel juga dipailitkan, namun kurator gagal mengamil barang bukti atau aset perusahaan tersebut.

“Seharusnya kurator melakukan upaya hukum, menggugat pemerintah untuk mengembalikan itu, itu kalau manurut saya. Tapi itu tidak dilakukan, termasuk saya dan tim tidak melakukan itu. Kenapa kok kita tidak lakukan itu, seharusnya melakukan itu, menggugat negara agar menyerahkan itu kepada pelapor. Itu mengenai sitanya,” kata dia.

Ketua KKI, Lenny Nadriana menyampaikan hal senada soal tarik menarik antara perkara pidana dengan PKPU dan Kepailitan. Dalam proses pidana penyidik berwenang melakukan penyitaan terhadap barang bukti.

“Pidana dalam kepailitan itu ada sita umum. Jadi yang diurus dikepailitan ini sebatas asetnya saja. Dalam pidana juga ada sita, itu sita pidana,” ucapnya.

Dalam prosesnya, lanjut Lenny, kerap susul-susulan dan menjadi perdebatan yang enggak selesai-selesai mengenai siapa yang lebih berhak. “Tapi intinya, aturan UU jelas sudah mengatur bahwa itu sita umum, kepalitian itu sita umum,” ucapnya.

Direktur Program Pascasarjana Universitas Borobudur Jakarta, Prof. Faisal Santiago, menyampaikan, bahwa PKPU dan Kepailitan ini merupakan cara relatif bagus bagi debitor dan kreditor ketimbang penyelesaian melalui hukum pidana. Pasalnya, ketika menjadi kasus pidana, investasi dari investor atau kreditor kerap tidak kembali.

?“Selama ini banyak investasi-investasi yang gagal bayar ini, cenderung masyarakat kalau ini ditangani oleh kepolisian atau penegak hukum, setelah itu nasib investor ini terabaikan. Banyak tidak bisa kembali dana yang diinvestasikan,” ujarnya.

Menurut Faisal, meskipun PKPU dan Kepailitan tidak menjamin 100% dana atau apa pun yang dinvestaikan bisa kembali kepada investor, setidaknya tidak semua investasinya raib atau total loss.

“Paling tidak para investor mendapatkan kembali investasikan. Dahulu misalkan investasi Rp10 juta, ya minimal setengahnya kembali setelah asetnya dilelang,” katanya.

19869