Home Nasional PDSI Disebut Ormas, Perekat Nusantara: Pandangan Menyesatkan!

PDSI Disebut Ormas, Perekat Nusantara: Pandangan Menyesatkan!

Jakarta, Gatra.com – Koordinator Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara, Petrus Selestinus, mengatakan, pandangan sejumlah pihak bahwa Persatuan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI), bukanlah organisasi profesi dokter tetapi sebagai LSM adalah menyesatkan bahkan membodohi masyarakat.

“Pihak yang memiliki pandangan sesat seperti itu lebih baik tahu dulu masalahnya baru berikan komentar,” ujar Petrus pada Minggu (1/5).

Meskipun Indonesia belum memiliki Undang-Undang (UU) tentang Organisasi Profesi, seperti halnya UU tentang Ormas atau Partai Politik dan lain-lain, tetapi untuk bidang profesi, pengorganisasiannya tersebar secara acak dan melekat pada UU yang mengatur masing-masing rofesi, seperti dokter, advokat, notaris, dan lain-lain.

Hal ini jelas berbeda dengan Ormas, Partai Politik, Yayasan dan lain-lain yang diatur oleh satu UU untuk masing-masing bidang organisasi seperti ormas, yayasan, partai politik dan lain-lain yang berlaku bagi masing-masing organisasi sejenis.

Petrus lebih lanjut menyampaikan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bukanlah wadah tunggal (single bar). Menurutnya, tidak ada satu pun kekuasaan yang boleh membatasi dokter-dokter Indonesia mendirikan organisasi profesi dokter, sepertihalnya IDI yang sudah lebih dahulu berdiri.

“Di dalam UU Praktik Kedokteran, Pasal 1 angka 12, menyatakan organisasi profesi dokter adalah Ikatan Dokter Indonesia. Ikatan Dokter Indonesia di sini tidak dimaksudkan hanya IDI yang kebetulan akronimnya sama dengan Ikatan Dokter Indonesia sebagai organisasi profesi dokter Indonesia,” ujarnya.

Karena itu, kata Petrus, setiap dokter Indonesia yang menghimpun diri dalam suatu wadah organisaai profesi dokter Indonesia, maka ia adalah Ikatan Dokter Indonesia sebagai organisasi profesi sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 12 UU Praktik Kedokteran Indonesia.

Dengan demikian maka Persatuan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) adalah Ikatan Dokter Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 12 UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran yang kedudukannya setara dengan organisasi profesi dokter yang bernama IDI.

UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran tidak menyatakan IDI sebagai wadah tunggal, bahkan UU Praktik Kodektoran membuka wacana lahirnya organisasi profesi kedokteran lainnya, hal mana terdapat dalam 10 pasal UU No. 29 Tahun 2004 yang tidak pernah menyebut nama IDI, melainkan organisasi profesi, karena Pembentuk UU (DPR) telah mengantisipasi akan lahirnya Ikatan Dokter Indonesia selain IDI di masa yang akan datang.

173