Home Regional Buntut Anti Khilafah di DPRD DIY, Wakil Ketua Somasi Akun Instagram

Buntut Anti Khilafah di DPRD DIY, Wakil Ketua Somasi Akun Instagram

Yogyakarta, Gatra.com- Aksi penolakan faham khilafah yang dilakukan organisasi masyarakat di gedung DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta pada Sabtu (30/4) berbuntut somasi.

Wakil Ketua Huda Tri Yudiana mensomasi akun di Instagram yang menuduhnya memfasilitasi kelompok HTI.

Dalam rilisnya, pengacara Huda, Kunto Wisnu Aji menjelaskan akun yang disomasi adalah @jogja.terkini yang pada 1 Mei pukul 02.30 telah memposting sebuah video dengan penjelasan.

“Masyarakat Jogja Protes DPRD DIY atas masuknya Kelompok HTI dan membacakan ideologi Khilafah di gedung DPRD DIY dan ternyata ada wakil ketua DPRD dari PKS yang memfasilitasi kelompok ini,” disadur dari rilis pada Rabu (4/5).

Di keterangan postingan juga tertulis “….ternyata ada wakil ketua DPRD dari PKS yang memfasilitasi kelompok ini”. Tulisan ini yang dinilai bertendensi menuduh Huda, mengingat dalam hal ini, satu-satunya pimpinan DPRD DIY yang menjabat sebagai wakil ketua DPRD dari Fraksi PKS adalah kliennya.

Wisnu juga mengatakan postingan tersebut juga sengaja ditandai (di-tag) ke beberapa akun Instagram lainnya seperti: @jogjakujogja, @jogjainfo, @jogja.terkini, @wonderfuljogja, @jogjaistimewa, @jogja24jam, @kabarjogja, @jogja.istimewa, @iniyogyakarta, @lentera.nkri, source: @pesonabukitmenoreh, serta telah mendapatkan 5 komentar dari akun Instagram @jokoindonesia, @dezy_wijaya, @inoki_01, @denggasri866, @apreskipamula dan ditonton oleh 89 pengguna IG.

Dalam somasi yang disampaikan secara tertulis nomor 21/KWA Lawyer/Somasi/V/2022 tertanggal 1 Mei 2022. Pernyataan yang diunggah oleh Akun Instagram @jogja.terkini adalah tidak benar.

Lewat somasi tersebut, Kunto menuntut pemilik akun @jogja.terkini membuktikan dan mempertanggungjawabkan kebenaran deskripsi pada postingan video @jogja.terkini dalam waktu yang secepat-cepatnya.

“Atau maksimal 1 X 24 jam sejak somasi ini tersebut dibaca. bila pemilik Akun Instagram @jogja.terkini tidak mampu memenuhi tuntutan tersebut, sebagai kuasa hukum dia bakal menempuh upaya hukum dengan membuat laporan pidana ke Polda DIY,” tegas Kunto.

Menurutnya, dasar somasi dan laporan ke polisi itu sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 310 ayat (1), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat (3).

Pada Sabtu (30/4) Simpul Jaringan Masyarakat Nasionalis DIY menggelar aksi di DPRD DIY, yang menegaskan penolakan paham anti Pancasila yang beberapa waktu lalu disuarakan sebagian orang di kantor wakil rakyat DIY itu.

Kus Indarto, perwakilan Simpul Jaringan Masyarakat Nasionalis mengatakan pihaknya kecewa lantaran ada aksi yang menawarkan mengganti arah pandang bangsa bisa tembus diterima masuk ke DPRD DIY. “Ini mengkhianati cita-cita bersama bangsa Indonesia yang berdasar pada Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika,” katanya.

Sebelumnya, Aliansi Muslim Jogja Bergerak menggelar aksi di halaman DPRD DIY. Mereka menyuarakan aspirasi dan menawarkan jawaban atas persoalan yang dialami Indonesia dengan mengubah ideologi menjadi Syarikat Islam.

636