Home Sumbagsel Ratusan Napi Lapas Sekayu Terima Remisi Lebaran, 4 di Antaranya Langsung Bebas

Ratusan Napi Lapas Sekayu Terima Remisi Lebaran, 4 di Antaranya Langsung Bebas

Sekayu, Gatra.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sekayu, Kanwil Kemenkumham Sumsel, memberikan remisi lebaran kepada 693 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) setempat.

Pengurangan pidana atau remisi khusus hari Raya Idulfitri 1443 H ini bahkan membuat 4 orang narapidana langsung bebas. Kalapas Sekayu, Ronald Heru Praptama, mengatakan, remisi yang diperoleh masing-masing orang berbeda. Jumlah remisi yang didapat tergantung dari masa pidana yang telah dijalani, yakni antara 15 hari hingga 2 bulan.

"Remisi merupakan reward atau penghargaan bagi narapidana atas segala hal positif yang telah dilakukan selama menjalani masa pidana," kata Ronald, pekan ini

Ronald juga mengatakan, pada tahun ini, pengusulan remisi dilengkapi dengan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) pada pengusulan remisi di dalam Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

Maka itu, bagi yang sudah memenuhi persyaratan diusulkan dan mendapat remisi di Hari Raya Idulfitri. Remisi khusus Idulfitri 1443 Hijriah diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, di antaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada buku catatan pelanggaran disiplin narapidana, serta aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan.

"Sebagai apresiasi atas perilaku mereka yang tidak melanggar aturan, yang ikut dalam program pembinaan, dan tentu semua sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan," katanya.

Ia berharap bagi WBP yang mendapat RK II/langsung habis masa pidana dapat berbaur dengan masyarakat. Serta WBP tersebut tidak kambuh untuk melakukan pelanggaran yang berkaitan dengan kriminal.

"Harapannya ada perubahan yang terjadi dari diri WBP. Artinya, cukup kemarin saja mereka terlibat dengan hukum dan sekarang berubah menjadi pribadi yang lebih baik," ungkapnya.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

1930