Home Hukum 11 Bandar Narkoba Lapas Kedungpane Semarang Dipindah ke Nusakambangan

11 Bandar Narkoba Lapas Kedungpane Semarang Dipindah ke Nusakambangan

Semarang, Gatra.com- Sebanyak 11 narapidana bandar narkoba di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas 1 Kedungpane Kota Semarang dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Karanganyar Nusakambangan Cilacap.

Kepala Lapas Kelas 1 Kedungpane Semarang, Tri Saptono Sambudji menyatakan, pemindahan 11 narapidana (Napi) bandar dan pengendali narkoba ini dilakukan untuk mencegah dan memutus mata rantai peredaran narkoba di dalam Lapas.

“Pemindahan narapidana ini juga bertujuan untuk meminimalisasi adanya gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas,” katanya kepada wartawan, Rabu (11/5).

Tri menambahkan komitmen memerangi narkoba dan tidak main-main akan mengirimkan narapidana kategori bandar ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan.

“Apabila ada petugas Lapas yang terbukti terlibat peredaran narkoba akan diganjar hukuman sesuai dengan tindakannya, baik sanksi secara kedinasan, peraturan tindakan disiplin, maupun sanksi pidana,” ujarnya.

Sementara, pemindahan 11 Napi bandar narkoba itu menggunakan kapal dengan pengawalan ketat enam petugas Lapas Kedungpane Semarang serta sejumlah anggota kepolisian pada, Rabu (11/5).

Setelah tiba di Dermaga Wijayapura Cilacap langsung diseberangkan dengan perahu ke Pulau Nusakambangan. Ke-11 Napi tersebut sebelumnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Kedungpane Kota Semarang. Mereka divonis hukuman mulai dari 5 tahun, hingga 17 tahun penjara.

Untuk memastikan keamanan, para Napi diperiksa fisik dan dilakukan penggeledahan, serta memastikan berkas-berkas telah lengkap.

1530