Home Nasional Lantik 5 Pj Gubernur, Mendagri Ingatkan Evaluasi Setiap 3 Bulan

Lantik 5 Pj Gubernur, Mendagri Ingatkan Evaluasi Setiap 3 Bulan

Jakarta, Gatra.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan penjabat gubernur yang telah dilantik akan dievaluasi kinerjanya setiap 3 bulan.

"Tiga bulan sekali, sesuai dengan UU para pejabat ini harus membuat laporan pelaksanaan tugas dan kita bisa melakukan evaluasi apakah performanya bagus atau tidak," kata Mendagri Tito Karnavian dalam arahannya, di Jakarta, Kamis (12/5).

Mendagri menyebut bahwa dalam waktu 1 tahun masa jabatan, para penjabat yang telah ditunjuk bisa diperpanjang dengan orang yang sama, atau bisa juga diganti dengan orang yang berbeda. 

“Tergantung bagaimana kinerja performa mereka,” ujarnya.
 
Mendagri menambahkan bahwa lima penjabat yang terpilih sudah melalui mekanisme yang telah diatur. Para penjabat sebelum dipilih juga sudah melewati penjaringan dan masukan dari kementerian lembaga, tokoh masyarakat.
 
"Seperti Paulus Waterpauw merupakan usulan dari Majelis Rakyat Papua Barat dan beberapa tokoh yang lain. Kemudian juga dari kementerian lain, masukan kementerian SDM, Kemenpora, ada juga mendengarkan aspirasi lokal seperti sekda," kata dia.

Mendagri mengatakan Presiden Jokowi telah mengamanatkan agar para penjabat (Pj) bekerja dengan profesional.
  
"Termasuk mendukung program-program strategis nasional kemudian juga permasalahan-permasalahan lokal yang ada di daerah masing-masing menjadi prioritas betul-betul bisa diselesaikan," ucapnya.

Mendagri mengajak DPR dan DPD RI bahkan DPRD untuk mengawasi dan memonitor kinerja setiap penjabat gubernur maupun penjabat bupati wali kota yang nantinya akan ditunjuk.
 
 "Memonitor pelaksanaan tugas mereka kalau ada hal mungkin yang tidak sesuai dengan aturan sampaikan pada kami juga, kami kan ada rapat rutin dengan DPR dan DPD," ujarnya.

Menteri Dalam Negeri telah melantik lima penjabat gubernur yang menggantikan kepala daerah habis masa jabatannya pada Kamis 12 Mei 2022. Lima penjabat tersebut yakni  Gubernur Banten, Bangka Belitung, Sulawesi Barat, Gorontalo, dan Papua Barat.

68