Home Hukum Kasus Penculikan dan Pencabulan Anak, Ketua DPR: Jerat Pelaku dengan UU TPKS

Kasus Penculikan dan Pencabulan Anak, Ketua DPR: Jerat Pelaku dengan UU TPKS

Jakarta, Gatra.com - Ketua DPR RI Puan Maharani mengecam keras penculikan anak di wilayah Jakarta dan Bogor yang disertai dengan kekerasan seksual. 

Ia meminta penegak hukum turut menjerat pelaku dengan UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), karena berdasarkan pemeriksaan ada korban yang mengalami pencabulan.

“Pelaku harus dihukum seberat-beratnya. Saya kira tidak cukup hanya dengan menggunakan pasal pidana penculikan. Tetapi juga harus dijerat dengan UU TPKS yang sudah resmi diundangkan, agar korban dan keluarganya mendapatkan keadilan,” tegas Puan, Jumat (13/5).

Puan menegaskan, UU TPKS yang disahkan DPR RI 12 April 2022 lalu dirancang secara progresif untuk melindungi korban kekerasan seksual, salah satunya dengan hukuman yang jauh lebih berat terhadap pelaku, dari hukuman yang selama ini hanya diatur dalam KUHP.

“Kasus ini harus menjadi contoh implementasi penegakan hukum oleh aparat yang berwenang di lapangan,” katanya.

Dengan hukuman yang berat, diharapkan akan menimbulkan efek jera baik untuk pelaku maupun pihak-pihak yang mencoba melakukan perbuatan serupa.

“Ini persoalan yang sangat serius buat saya. Anak-anak sebagai generasi penerus bangsa harus mendapat jaminan perlindungan dari segala bentuk kekerasan seksual,” ucap Puan.

Puan menilai pelaku yang telah melanggar banyak aturan termasuk terkait perlindungan anak. Menurutnya, penting sekali menjerat pelaku dengan UU TPKS dan UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

“Sebagai ibu dua anak hati saya seperti tersayat mendengar anak-anak diculik dan terpisah dari orangtuanya sampai berhari-hari, apalagi mendapat kabar anak-anak dilecehkan secara seksual,” katanya.

Mantan Menko PMK tersebut berharap pihak kepolisian bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan pemangku kebijakan lainnya untuk pemulihan korban. Puan mengatakan, trauma healing untuk korban harus dilakukan sebaik-baiknya.

“Pastikan agar peristiwa ini tidak meninggalkan trauma yang mempengaruhi masa depan anak. Menjadi tugas kita bersama agar anak korban penculikan dan pencabulan ini tidak mengalami dampak psikologis berkepanjangan,” ujarnya.

Sebelumnya dilaporkan, Polres Jakarta Selatan pada hari Kamis 12 Mei 2022, telah mengungkap motif pencabulan dan penculikan anak di Bogor dan Jakarta Selatan. 

Polisi juga telah menangkap pria bernama Abbi Rizal Afif, sebagai pelaku dari kasus penculikan anak dengan inisial K (12) di daerah Tanah Kusir, Jakarta Selatan, dan F (11) di daerah Bogor. 

“Keterangan sementara yang kita dapatkan ada dugaan ini pelaku melampiaskan nafsu bejatnya kepada anak di bawah umur,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta.

Semula pelaku menculik F di daerah Bogor pada hari Minggu 8 Mei 2022, kemudian anak berinisial F dibawa ke Jakarta Selatan. 

Menurut Budhi, F dari Bogor kemudian dibawa ke daerah Tanah Kusir, Jakarta Selatan pada hari Selasa 10 Mei 2022. Di lokasi tersebut tersangka bertemu dengan bocah K (12) serta dua teman lainnya. 

Budhi menyatakan bahwa tersangka sempat melakukan tindak kekerasan seksual terhadap korban berinisial K. Penyidik Polri menduga bahwa tersangka memiliki perilaku seks yang menyimpang. 

Pelaku Abbi Rizal Afif telah ditahan di daerah Senayan, Jakarta Pusat. 

Korban berinisial K sendiri juga berhasil diselamatkan oleh pihak kepolisian.

172