Home Nasional Implementasi UU TPKS di Masyarakat Masih Jadi Pekerjaan Rumah

Implementasi UU TPKS di Masyarakat Masih Jadi Pekerjaan Rumah

Jakarta, Gatra.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga, menyebut pekerjaan rumah (PR) besar pasca diundangkannya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) ada pada sisi implementasi.

Menurut Bintang, penerapan beleid di masyarakat memang menjadi satu hal yang pihaknya harus kawal kedepan. Apalagi peran pengawasan memang sudah ditugaskan pada KPPA melalui turunan UU yakni Peraturan Presiden maupun Peraturan Pemerintah.

“Pengawalan pum harus dilakukan secara sinergi. Kolaborasi kami terus lakukan dengan Kementerian/Lembaga terkait. Karena kita tidak UU tindak pidana kekerasan seksual ini nantinya tidak implementatif di lapangan,” ujar Bintang saat di temui di Kantor Kementerian PPPA, Jakarta, Jumat (13/5).

Implementasi jangan sampai lalai ditegakkan. Utamanya, mengingat kehadiran beleid TPKS yang selama ini sudah ditunggu oleh korban dan keluarga korban serta masyarakat luas. Menurut Bintang, pengawalan maksimal juga ,merupakan bentuk keberpihakan kepada korban dan masyarakat.

“Belakangan ini pun tiada hari tanpa pemberitaan kasus kekerasan. Kami tegaskan kembali survei nasional pengalaman hidup anak dan remaja kekerasan seksual satu tahun terakhir ini meningkat,” tegasnya.

Bintang juga mengapresiasi makin banyaknya pihak yang berani untuk bersuara dalam mengungkap berbagai kasus kekerasan seksual yang terjadi. Hal ini terjadi karena paradigma yang muncul bahwa kasus kekerasan seksual bukanlah aib yang harus ditutupi.

“Karena itu makin banyak yang berani mengungkap kasus kekerasan seksual. Patut kita syukuri. Sehingga itu akan memberikan keadilan kepada korban demikian juga akan memberikan efek jera kepada pelaku,” tuturnya.

142