Home Nasional KemenPPPA Ingatkan Korban Pelecehan Bisa Minta Pendampingan Dulu Sebelum Lapor Polisi

KemenPPPA Ingatkan Korban Pelecehan Bisa Minta Pendampingan Dulu Sebelum Lapor Polisi

Jakarta, Gatra.com - Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Nahar mengatakan, korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) tidak selalu harus lebih dahulu melaporkan kejadian yang mereka rasakan kepada polisi.

“Ini menekankan kenyamanan korban dan keluarga korban, nyaman ke mana. Mau langsung ke kepolisian, bagus. Tapi, kalau misal gak nyaman ke kepolisian, butuh pendampingan, maka ke tiga lembaga ini,” ucap Nahar saat ditemui di Kantor KemenPPPA, Jakarta, Jumat (15/3).

Tiga lembaga yang dimaksud Nahar adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) PPA ; UPT dan UPTD di bidang sosial; dan Lembaga Penyedia Layanan berbasis masyarakat.

Nahar menganjurkan, ada baiknya para korban terlebih dahulu menceritakan peristiwa yang mereka alami kepada tiga jenis lembaga ini terlebih dahulu. Pelaporan kepada tiga lembaga akan membantu korban untuk memperjelas kasus yang mereka alami sehingga laporan kepada pihak kepolisian diharapkan menjadi lebih lancar.

“Kami sih mengharapkan, itu (laporan) difilter dulu sama pendamping ini,” kata Nahar.

Ia mengatakan, pihak yang berwenang untuk menentukan pasal-pasal yang dapat digunakan memang hanya kepolisian. Namun, lembaga pendamping korban dapat membantu untuk merumuskan dan mengidentifikasi jenis peristiwa yang dialami.

Berdasarkan temuan di lapangan, tidak semua orang dapat menjelaskan dan mengidentifikasi secara spesifik kasus yang mereka alami. Terlebih, dalam UU TPKS, ada beberapa kasus yang mungkin punya definisi yang mirip atau mungkin sulit dibedakan oleh publik. Misalnya, terkait pencabulan atau persetubuhan.

Nahar menjelaskan, jika korban dan keluarganya telah mendapatkan pendampingan dan kasus yang mereka alami jelas, pihak kepolisian juga akan terbantu dalam proses penyelidikan awal. Meski demikian, Nahar juga tidak mempermasalahkan jika korban langsung melapor kepada polisi tanpa lebih dahulu mencari pendampingan.

“(Sejauh ini) proses pemeriksaan itu biasanya, otomatis penyidik memanggil petugas UPTD atau pendamping lainnya untuk melakukan pendampingan,” jelas Nahar.

Ia menambahkan, pendampingan ini ditujukan agar penyidikan dapat menggali bukti-bukti di lapangan, sesuai dengan keahlian para pendamping.

25