Home Ekonomi SPKS: Mayoritas Pabrik di Sulawesi Beli Sawit Petani di Bawah Ketetapan

SPKS: Mayoritas Pabrik di Sulawesi Beli Sawit Petani di Bawah Ketetapan

Makassar, Gatra.com - Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) mencatat mayoritas Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Sulawesi membeli Tandan buah Segar Petani (TBS) di bawah harga penetapan pemerintah.

Ketua SPKS Kabupaten Mamuju Tengah, Irfan menyebutkan, perusahan – perusahan yang membeli TBS petani di bawah ketatapan pemerintah per hari ini tanggal 14 mei 2022, antara Rp1.850, hingga Rp1.940.

"Ini harga di pabrik. Akibatnya harga di petani sawit jatuh karena seluruh ram atau pengepul sawit rata-rata akan membeli TBS petani di bawah harga yang di kelurakan oleh PKS tersebut," jelasnya dalam keterangannya kepada Gatra.com, Sabtu (14/5).

Lebih lanjut, pihaknya mencatat harga sawit petani untuk hari ini (14/5) yang berada di 5 kecamatan atau di sekitar 52 desa yang memiliki perkebunan sawit di Kabupaten Mamaju Utara, berada di angka Rp1.000- 1.500/Kg di tingkat pengepul. 

"Harga yang di keluarkan oleh PKS-PKS tersebut telah melangar harga yang telah disepakati melalui Rapat Tim Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Bulan April dengan Nomor 3802/321/2022 dengan harga rata-rata sekitar Rp3.000 – Rp3.100/Kg TBS," tegasnya.

Irfan menegaskan bahwa aturan sesuai dengan Peraturan Menteri No. 01/Permentan/KB.120/I/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun. Dirinya pun meminta pemerintah untuk memberikan saksi kepada perushaan-perusahaan tersebut.

Di samping masalah harga beberapa PKS, pihaknya menduga bahwa telah mulai ada pembatasan pembelian TBS petani, hal ini dapat dilihat dari beberapa timbangan di pengepul sawit di seluruh Kabupaten Mamuju Tengah yang banyak tutup. Akibatnya petani kebingunan dengan kondisi ini lantaran tidak bisa panen.

"Pastinya kalau kondisi ini terus berlanjut. Kami duga ini terkait dengan pelarangan ekspor CPO dan kami berharap pemerintah pusat segera membuka Kembali eksport CPO," ujarnya.

Sementara itu, Sekjen SPKS Nasional, Mansuetus Darto secara terpisah di Jakarta mengatakan sangat menyangkan kondisi petani di Sulawesi. Dia pun menyinggung nama-nama perusahaan yang telah membeli TBS di bawah harga ketetapan.

"Kalau dilihat dari nama-nama perusahan itu, ada perusahaan atau PKS anggota Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) yang membeli TBS petani di bawah ketatapan permentan No 1 tahun 2018." ujarnya.

Darto menegaskan bahwa Permentan Nomor 1 tahun 2018 menjelaskan bahwa perusahaan wajib membeli TBS dari petani melalui kelembagaan petani.

"Pertanyaan saya, apa yang sudah dilakukan oleh GAPKI untuk mengimbau anggotanya untuk menjalankan aturan ini? Apa tanggungjawab asosiasi pengusaha ketika anggotanya membeli TBS dari petani tidak sesuai aturan? Apakah membiarkan itu?" tutur Darto.

222