Home Regional Dua Tahun Dilarang, Daftar Tunggu Haji di Pekalongan Tambah Panjang

Dua Tahun Dilarang, Daftar Tunggu Haji di Pekalongan Tambah Panjang

Pekalongan, Gatra.com - Tidak adanya pemberangkatan calon jemaah haji selama dua tahun akibat pandemi membuat daftar tunggu haji di Kota Pekalongan, Jawa Tengah semakin panjang. Calon jemaah haji harus menunggu 31 tahun.

Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh PHU Kantor Kementerian Agama Kota Pekalongan, Mundakir mengatakan, berdasarkan Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), daftar tunggu keberangkatan haji di Kota Pekalongan mencapai 31 tahun.

”Artinya, bagi masyarakat yang mendaftar haji tahun 2022 ini diperkirakan baru akan berangkat ke Tanah Suci 31 tahun mendatang,” ujar Mundakir, Selasa (17/5).

Menurut Mundakir, durasi antrean berangkat haji semakin lama karena selama dua tahun pemerintah Arab Saudi menutup sementara kegiatan berhaji akibat pandemi Covid-19. Calon jemaah haji yang harusnya berangkat pada 2020 baru bisa diberangkatkan pada tahun ini.

Jumlah calon jemaah haji yang berangkat pada tahun ini pun dibatasi ketentuan khusus. Hanya yang berusia di bawah 65 tahun bisa berangkat.

"Jumlah yang berangkat terbatas, hanya sebesar 50 persen dari keseluruhan jumlah calon jemaah haji yang seharusnya berangkat di tahun 2020 dan sudah mendaftar dari tahun 2011. Jumlahnya 160 orang," jelasnya.

Adapun nominal biaya pelaksanaan ibadah haji pada 2022 menurut Mundakir yakni Rp39.886.009 secara nasional. Kemudian, dibagi kembali per embarkasi.

"Alhamdulillah dari hasil keputusan dengan DPR, bahwa jemaah tidak dimintai untuk biaya tambahan. Tambahan pelunasannya dari nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)," jelasnya.

1159