Home Ekonomi Kemenkeu Terus Pantau Efek Konflik Rusia-Ukraina atas Kinerja Perdagangan RI

Kemenkeu Terus Pantau Efek Konflik Rusia-Ukraina atas Kinerja Perdagangan RI

Jakarta, Gatra.com – Meski dampak langsung ketegangan Rusia-Ukraina diperkirakan relatif kecil bagi kinerja perdagangan Indonesia, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus memantau potensi dampaknya. Dalam keterangan yang diterima Gatra.com disebutkan bahwa salah satu upaya pemantauan melalui transmisi volume dan harga komoditas global.

Di satu sisi, kenaikan harga komoditas global membawa dampak positif pada ekspor RI khususnya terkait komoditas energi, mineral, dan logam. Dimana Indonesia mengekspor dalam jumlah yang besar sehingga menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.

“Menguatnya ekspor diharapkan terus menopang surplus neraca perdagangan sehingga terus memberikan dampak positif bagi aktivitas sektor riil. Likuiditas yang meningkat yang diperoleh dari aktivitas ekspor akan berdampak positif bagi aktivitas konsumsi dan investasi domestik, sehingga diharapkan dapat menjaga momentum pemulihan ekonomi,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Febrio Kacaribu di Jakarta, Rabu (18/5).

Baca Juga: Ekspor RI Naik 47,76% yoy, Sektor Manufaktur Masih Memimpin

Ekspor Indonesia pada April 2022 tercatat sebesar US$27,32 miliar, lebih tinggi dibandingkan bulan sebelumnya serta tumbuh sebesar 47,76% (year on year). Ekspor migas dan nonmigas sama-sama mengalami pertumbuhan yang tinggi yaitu sebesar 48,92% dan 47,7% (yoy).

Namun demikian, Pemerintah akan terus mewaspadai dampak tak langsung dari konflik Rusia-Ukraina, baik terkait pelemahan kinerja ekonomi global maupun terkait dengan lonjakan harga komoditas. Disrupsi perdagangan global akan menekan laju pemulihan ekonomi global yang diproyeksikan semakin melambat. Sementara itu, lonjakan kenaikan harga komoditas, khususnya energi dan pangan, akan mendorong kenaikan inflasi di dalam negeri.

Berbagai upaya telah dilakukan Pemerintah untuk menjaga kestabilan harga dan kecukupan ketersediaan kebutuhan pangan pokok dan energi, termasuk memberikan bantalan kebijakan berupa bansos minyak goreng untuk kelompok berpendapatan rendah.

26