Home Hukum Penyidik Lakukan Pengiriman Kembali 3 Berkas Perkara Tersangka KSP Indosurya

Penyidik Lakukan Pengiriman Kembali 3 Berkas Perkara Tersangka KSP Indosurya

Jakarta, Gatra.com - Penyidik melakukan pengiriman kembali 3 berkas perkara tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya Cipta) pada Jumat (13/05) lalu. 3 tersangka tersebut adalah Suwito Ayub, June Indria dan Henry Surya.

“3 berkas yang pertama untuk berkas tersangka atas nama HS, SA dan JI yang telah dilengkapi sesuai dengan petunjuk jaksa,”ucap Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes pol Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (18/05).

Berkas perkara tersebut telah diterima oleh Kejaksaan Agung dan telah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).

Kasus ini berawal dari penghimpunan dana yang diduga ilegal menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta. Proses penghimpunan dana ini dilakukan sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020.

Henry Surya diduga menghimpun dana dalam bentuk simpanan berjangka dengan memberikan bunga 8-11%. Kegiatan itu dilakukannya di seluruh wilayah Indonesia tanpa dilandasi ijin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga berakibat gagal bayar. Dalam aksinya itu, Henry Surya yang menjabat Ketua Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta dibantu June Indria dan Suwito Ayub. Bareskrim telah memeriksa setidaknya 240 saksi untuk mendalami kasus ini.

Dalam kesempatan lain, Gatot mengatakan bahwa perkara ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri yang menggabungkan 22 laporan polisi. Kerugian dalam laporan polisi mencapai Rp513 miliar.

Dua dari tiga tersangka kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta telah ditahan.

"Untuk tersangka saudara HS (Henry Surya) sudah dilakukan penahanan. Kemudian untuk saudara JI (June Indria) juga sudah dilakukan penahanan,"ucap Gatot dalam kesempatan lain.

Tersangka melanggar Pasal 46 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1998 tentang Perbankan. Kemudian Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP juga Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

123