Home Hukum Lengkap, Sudah Ada 5 Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Brigadir J

Lengkap, Sudah Ada 5 Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Brigadir J

Jakarta, Gatracom - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyebutkan bahwa saat ini sudah ada lima berkas perkara masuk dan dalam proses penelitian berkas perkara dalam kasus pembunuhan Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Fadil juga mengatakan bahwa pihaknya baru menerima berkas perkara dari Putri Chandrawati. “Kalau berkas ibu PC ini tadi pagi baru kami terima dari penyidik Bareskrim dan kami akan melakuian langkah yang sama yaitu penelitian,” ujarnya dalam konferensi pers di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, (29/08).

"Sebagaimana ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, kejaksaan berwenang melakukan proses pra penuntutan, untuk membuat terang satu peristiwa pidana. Dan kami yang membangun kasus untuk dapat segera dibawa ke pengadilan,” ujar Fadil Zumhana.

Prosesnya penelitian berkas sudah berjalan kurang lebih dua minggu, pihak Kejaksaan melakukan koordinasi secara intensif baik dengan Kabareskrim maupun dengan penyidik yang dipimpin oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi. 

“Jadi kami melakukan diskusi iintesif siang malam bahkan hari libur pun kami diskusi dengan rekan penyidik, kenapa? Karena perkara jni harus segera kami tuntaskan ke pengadilan,” ungkapnya

Saat ini sudah ditetapkan lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J yaitu, mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, dan Kuat Ma”ruf

Kelima tersangka tersebut dikenai pasal 340 Subsider 338 KUHP Jo pasal 55 Jo 56 KUHP dengan ancaman Hukuman mati, hukuman seumur hidup atau selama lamanya 20 tahun.

163