Home Sumbagteng SP Menteri LHK ke Riau Berpotensi Melanggar Hukum. Begini Penjelasan Pakar

SP Menteri LHK ke Riau Berpotensi Melanggar Hukum. Begini Penjelasan Pakar

Pekanbaru, Gatra.com - Kalau merujuk pada Surat Perintah (SP) bernomor PT.23/MENLHK/PHLHK/GKM.2/4/2022 yang diteken oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya pada 28 April 2022 persis saat Presiden Jokowi menyetop ekspor tiga jenis minyak sawit itu, berarti lebih dari 400 orang personil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah berada di Riau.

Masih menurut SP itu, tugas personil tadi antara lain; pertama, melakukan identifikasi, pendataan dan pencatatan kegiatan usaha perkebunan, pertambangan dan atau kegiatan usaha lain yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan.

Kedua, melakukan koordinasi dan komunikasi dengan bupati, pengelola kawasan hutan dan atau pihak-pihak lainnya yang terkait dengan pelaksanaan tugas identifikasi kegiatan usaha terbangun dan tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan.

Ketiga, menyampaikan hasil identifikasi, pendataan, dan pencatatan data dan informasi kegiatan usaha yang tidak memiliki perizinan kepada Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK selaku Ketua Tim Identifikasi dan Konsolidasi Kegiatan Usaha yang tidak memiliki perizinan bidang kehutanan di provinsi Kalimantan Tengah dan Riau dan tembusannya kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Namun bagi orang di daerah, kegiatan KLHK ini justru memunculkan pertanyaan. Sebab mereka terkesan diabaikan. Sementara orang kehutanan di daerahlah yang paling tahu persoalan.

"Iya, kok bisa ya tidak melibatkan daerah? Mestinya kan dirapatkan dulu, rapat yang tentunya melibatkan unsur terkait. Baik aparat di desa, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), maupun Dinas LHK Riau," salah seorang petinggi kehutanan Riau kepada Gatra.com.

Baca juga: Ratusan Personil yang Bakal Dikirim Menteri LHK ke Riau Dipertanyakan

Sederet masyarakat Riau, khususnya mereka yang selama ini kebunnya diklaim dalam kawasan hutan juga mempertanyakan itu. "Sebelumnya sudah ada juga tim dari BPKH yang ujug-ujug membangun patok dari beton di sejumlah kebun warga," cerita salah seorang petani yang tak mau namanya disebut.

Bagi Pendiri sekaligus Direktur Eksekutif Biro Konsultasi hukum dan Kebijakan Kehutanan, Dr. Sadino, Siti mengirim anak buahnya ke Riau, sah-sah saja.

Hanya saja sebagai seorang yang memimpin lembaga pemerintah, Siti musti memperhatikan Putusan MK no. 34 tahun 2011 yang telah merubah kewenangan Menteri Kehutanan khususnya terkait Pasal 4 ayat (3) UU No. 41 th 1999 tentang Kehutanan.

"Di sana jelas-jelas ada perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang telah diberikan oleh peraturan perundang- undangan yang berlaku. Misalnya terkait dengan hak atas tanah seperti hak milik, hah pakai, HGU dan hak lainnya yang dijamin oleh Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA)," urai ayah 4 anak ini saat berbincang dengan Gatra.com jelang siang tadi.

Kedua kata lelaki 56 tahun ini, Siti musti memperhatikan kawasan hutan yang pernah berlaku di Riau seperti Penunjukan Kawasan Hutan yang sebelumnya Hutan Produksi yang bisa dikonversi (HPK) sama dengan Areal Peruntukan Lain (APL) dan telah melahirkan hak-hak masyarakat yg bersumber dari Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) dan Tata Ruang di Provinsi Riau

"Yang ketiga ya dasar penentuan kawasan hutan adalah yang sudah dikukuhkan sesuai Putusan MK no. 45 th 2011, biar produk kinerja KLHK kredibel. Kalau masih hanya penunjukan, ya berpotensi menimbulkan sengketa hukum," ujarnya.

Keempat kata Sadino, Tim ini dasarnya adalah UUCK, sementara UUCK dinyatakan inkonstitusional. "Saya takut ini menjadi kerja sia-sia. Inkonstitusional kok dijalankan dengan membebani masyarakat," katanya.

Sebelumnya, mantan anggota Tim Serap Aspirasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK), Prof. Budi Mulyanto sudah mengatakan kalau Surat Perintah Menteri LHK itu justru kelihatan janggal.

Sebab di dalamnya tidak terdapat unsur-unsur pemerintah daerah, Tata Ruang dan Pertanahan, masyarakat seperti kepala desa dan penetua adat, pihak swasta, keamanan dan unsur lain yang berpotensi terkait dalam pekerjaan yang akan dilakukan oleh Tim KLHK itu.

"Saya tengok memang bahasanya identifikasi. Namun yang diidentifikasi itu kan musti jelas dan tim musti menentukan batas-batas kawasan hutannya dimana. Kalau Tim itu hanya entitas LHK dan keamanan saja, maka itu tidak memenuhi azaz kontradiktur delimitasi," ujar Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) ini saat berbincang dengan Gatra.com.

Azaz Contradictoire Delimitatie atau Kontradiktur Delimitasi sendiri adalah sebuah norma yang digunakan dalam Pendaftaran Tanah dengan mewajibkan pemegang hak atas tanah untuk memperhatikan penempatan, penetapan dan pemeliharaan batas tanah secara kontradiktur atau berdasarkan kesepakatan dan persetujuan pihak-pihak yang berkepentingan, yang dalam hal ini adalah pemilik tanah yang berbatasan dengan tanah yang dimilikinya.

"Jadi, secara hukum, upaya-upaya semacam ini hanya upaya sepihak. Sementara hukum itu eksis jika diakui oleh para pihak. Kalau itu hanya hukum KLHK, itu sama saja dengan penindasan terhadap hak-hak masyarakat yang ada dalam klaim sepihak tadi dan rakyat berhak protes," kata lelaki 65 tahun ini.

Rakyat berhak protes kata Budi lantaran negara dan rakyat adalah entitas yang sama. "Jadi, apabila negara mau berbuat, musti bersama rakyat," tegasnya.

Kalau KLHK ngotot seperti itu, boleh-boleh saja jika KLHK mengganti rugi hak-hak para pihak yang diklaim KLHK tadi. "KLHK enggak bisa serta merta menyebut apa yang sudah dikuasai oleh masyarakat sebagai kawasan hutan. Terlebih jika apa yang sudah dikuasai itu sudah puluhan tahun dan bahkan sebelum Indonesia merdeka," ujarnya.

KLHK kata Budi musti patuh pada aturan main, bahwa dalam menentukan kawasan hutan itu musti ada batas luar dan batas dalam. "Enggak bisa cuma klaim begitu. Kalau klaim begitu saja, itu sudah melanggar hak asasi manusia yang sudah diatur dalam pasal 27 hingga pasal 34 UUD '45" tegasnya.

Sayangnya, Siti Nurbaya yang disebut-sebut akan nyaleg dari Riau pada 2024 ini, belum menanggapi pesan singkat yang dilayangkan oleh Gatra.com.

Ketua Tim Teknis yang juga Direktur Pencegahan dan Pengamanan Lingkungan dan Kehutanan, Sustyo Iriyono juga cuma membaca pertanyaan yang disodorkan Gatra.com.


Abdul Aziz

 

444