Home Regional DPRD Kabupaten Karanganyar Usulkan PBB Tak Tertagih Rp5,8 Miliar Dihapus

DPRD Kabupaten Karanganyar Usulkan PBB Tak Tertagih Rp5,8 Miliar Dihapus

Karanganyar, Gatra.com - DPRD Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah mengusulkan penghapusan piutang pajak bumi dan bangunan (PBB) Rp5,8 miliar yang tak tertagih. Piutang itu selalu menjadi catatan kurang bagus dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Tagihan PBB itu awalnya mencapai Rp20 miliar kepada wajib pajak sejak tahun 2013 sampai sekarang. Setelah dilakukan penghapusan dan penyisiran, menyisakan tagihan Rp5,8 miliar. Sisanya sudah dihapus dan terdapat Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) ganda.

“Kami diberi masukan ke konsultan agar tagihan itu dihapus saja. Karena selalu muncul dalam pemeriksaan BPK. Artinya, tagihan itu diikhlaskan. Toh, wajib pajaknya juga sulit dicari kemana perginya. Mantri pajak di lapangan kehilangan jejak. Terjadi selama bertahun-tahun,” kata Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo kepada Gatra.com, Jumat (20/5).

Badan Keuangan Daerah (BKD) selaku instansi pengampu pajak dan retribusi daerah sudah berusaha maksimal menagihnya.

Usulan penghapusan tagihan sekaligus status wajib pajak mencuat dalam pandangan umum fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) saat rapat paripurna pada Kamis (19/5). Fraksi PKB meminta bupati mengurus penghapusannya, daripada tagihan terus terakumulasi dan mengusik target perolehan pendapatan asli daerah (PAD).

Setahu Bagus, obyek pajak dari PBB yang tak tertagih terjadi di Tawangmangu. Pajak itu muncul dari transaksi jual beli tanah di Kawasan Wisata Lereng Lawu itu.

Sementara itu Kepala BKD Karanganyar, Kurniadi Maulato mengatakan penghapusan status wajib pajak berikut pemutihan tagihannya diserahkan bupati dalam kebijakannya mendatang. Problem itu cukup membuat gerah dari tahun ke tahun.

ia juga menyebut relaksasi pajak dan retribusi daerah yang sebelumnya berlaku di masa pandemi, kini sudah disetop.

“Relaksasi pajak dan retribusi selesai 2021. Sedangkan tahun ini, pajak dan retribusi ditagih. Ada yang bulanan ada pula yang tahunan. Relaksasi akibat pandemi pada tahun kemarin berupa penundaan jangka waktu pembayaran dan penghapusan denda keterlambatan. Jika mengharap keringanan kewajiban itu, kewenangan bupati langsung,” katanya.

1318