Home Hukum Terdakwa Pastikan Bendum PBNU Tak Terima Dana Gratifikasi Izin Tambang

Terdakwa Pastikan Bendum PBNU Tak Terima Dana Gratifikasi Izin Tambang

Jakarta, Gatra.com - Mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Dwiyono Putrohadi Sutopo yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi izin tambang di Pengadilan Banjarmasin, memastikan bahwa Bendahara Umum (Bendum) PBNU, Mardani H. Maming tidak menerima sepeserpun uang hasil gratifikasi izin tambang senilai Rp 27,6 miliar.

 

Dengan demikian, tudingan bahwa Mardani H. Maming turut menerima aliran dana hasil gratifikasi dalam perkara dugaan korupsi mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo tersebut, terbantahkan.

 

Hal ini terungkap pada sidang pemeriksaan terdakwa Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (23/5), Dwidjono selaku terdakwa memastikan bahwa, Mardani H. Maming mantan Bupati Tanah Bumbu itu tak menerima sepeserpun dari hasil gratifikasi pengalihan izin tambang senilai Rp27,6 miliar di perkara ini.

 

Pernyataan itu muncul manakala Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung, Abdul Salam, menanyakan langsung kepada Dwi, ihwal benar tidaknya Mardani H. Maming turut menikmati aliran dana tersebut.

 

"Uang perusahaan (Rp27,6 miliar) nggak ada," kata Dwi menjawab pertanyaan Salam saat diperiksa sebagai terdakwa.

 

Salam mengatakan, pihaknya menanyakan hal itu untuk menghindari adanya polemik yang muncul efek dari perkara yang saat ini tengah berjalan.

 

Sebab kata Salam, jangan sampai pengadilan mengkriminalisasi seseorang tanpa bukti yang kuat. "Kami tidak mau menetapkan orang sebagai tersangka kalau tidak cukup bukti," tegas Salam kepada Dwi.

 

Lantas Hakim Ketua Persidangan, Yusriansyah mengambil alih, dan kemudian kembali mempertegas pernyataan Dwi soal aliran dana tersebut.

 

Namun sekali lagi, Dwi memastikannya. "Jadi dari Rp27,6 miliar tidak ada yang masuk ke bupati?," tanya Yusriansyah.

 

"Tidak ada yang mulia," jawab Dwi.

 

Usai persidangan yang digelar sejak pukul 4 sore hingga 10 malam itu, Salam mengatakan, sesuai fakta persidangan bahwa duit hasil dugaan gratifikasi Rp27,6 miliar dinikmati sendiri oleh terdakwa.

 

"Terkait kasus ini senilai Rp27,6 miliar dinikmati sendiri oleh terdakwa, oleh keluarganya melalui perusahaan PT BMPE," beber Salam.

 

Sementara itu, Penasehat Hukum Terdakwa, Sahlan Alboneh membenarkan bahwa duit senilai Rp27,6 miliar pada perkara ini tak ada mengalir ke Maming.

 

Soal adanya aliran dana Rp89 miliar yang disampaikan saksi di sidang sebelumnya hanya dugaan yang dipastikannya bahwa itu di luar dari perkara ini.

 

Selain pemeriksaan terdakwa, pada sidang tersebut sebelumnya juga menghadirkan saksi yang meringkankan dihadirkan pihak terdakwa.

 

Mereka yakni Dr. Muzakkir sebagai pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, dan Margarito Kamis selaku pakar administrasi tata negara dari Universitas Khairul Ternate.

97