Home Hukum Mafia BBM Subsidi di Pati Disikat Polisi

Mafia BBM Subsidi di Pati Disikat Polisi

Pati, Gatra.com – Mafia bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, berhasil disikat tim gabungan Dittipidter Bareskrim Polri, Polda Jateng, dan Polres Pati.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan belasan tersangka diringkus dalam kasus tersebut. Diantaranya MK yang merupakn pemilik gudang tempat penimbunan, AAP selaku kepala gudang, EAS dan JS sebagai pemodal.

Selanjutnya AS, MT, SW, FDA, AEP, S yang berperan sebagai sopir mobil yang telah dimodifikasi untuk membeli solar di SPBU. Dua tersangka lain adalah MA dan TH selaku sopir tangki berkapasitas 24.000 liter.

“Ini akan kita kembangkan lebih dalam, apakah ini mengembang di daerah lain tempat. Karena salah satu barang bukti yang kita amankan adalah satu buah tanker yang saat ini sandar di Semarang yang koneksinya dengan Jakarta. Ini yang akan kita kembangkan,” ujarnya dalam konferensi pers di TKP yang berada di Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan, Selasa (24/5).

Para tersangka sebelumnya dicokok di tiga lokasi berbeda yakni di gudang yang berada di Jalan Pati-Gembong, Kelurahan Muktiharjo, Kecamatan Margorejo. Kemudian di gudang dan di sebuah mobil Isuzu Elf di Jalan Juwana–Pucakwangi, Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan.“Estimasi Kerugian masih lakukan taksir sekitar 4 miliar lebih dan ini akan terus berkembang. Pengungkapan ini ada dua PT yang akan kita sidik sampai ke akar-akarnya. Karena ini menyangkut harkat hidup orang banyak,” imbuh Kapolda.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim), Komjen Pol Agus Andrianto, mengungkapkan, dengan mobil yang telah dimodifikasi sedemikian rupa, komplotan ini mondar-mandir ke SPBU untuk memperoleh solar bersubsidi. Sementara dalam pendistribusian kepada pembeli, mereka mengelabuhi petugas dengan melabeli truk tangki bertuliskan Solar Industri.

“Para pelaku menjual BBM solar tersebut dengan harga di bawah harga solar industri yakni Rp10.000-11.000 per-liter. Sehingga keuntungan yang diperoleh diperkirakan sekitar Rp4.000-5.000 per liter. Dalam setiap harinya perusahaan tersebut dapat mengangkut BBM solar sekitar 10.000 liter hingga 15.000 liter, dan Kegiatan ini sudah berlangsung sejak tahun 2021. Tujuan penjualannya kepada kapal nelayan dan salah satunya ke Kapal tangker Permata Nusantara V,” bebernya.

Para tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 6 (enam) tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

1445