Home Regional Pertamina Dukung Polri Bongkar Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi 25 Ton di Pati

Pertamina Dukung Polri Bongkar Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi 25 Ton di Pati

Semarang, Gatra.com - PT. Pertamina Patra Niaga Pertamina Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) mengapresiasi langkah Bareskrim Mabes Polri, yang berhasil membongkar penyalahgunaan BBM solar bersubsidi di Pati.

Executive General Manager Jawa Bagian Tengah Pertamina Patra Niaga, Dwi Puja Ariestya mengatakan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana karena sangat merugikan masyarakat dan negara.

“Langkah kepolisian sebagai pihak yang berwenang menindak oknum pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi telah tepat,” katanya dalam rilis, Selasa (24/5).

Lebih lanjut, Ari mengatakan secara bisnis Pertamina mengalami kerugian akibat praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut. Menurutnya penjualan BBM solar industri di sektor perikanan mengalami penurunan hingga 32% karena adanya praktik tersebut.

Tidak hanya Pertamina yang rugi tetapi penerimaan negara terhadap Pajak Pertambahan Nilai atau PPN menjadi berkurang karena penjual BBM ilegal tersebut tidak menyetor PPN selayaknya BBM Industri yang dijual melalui lembaga penyalur resmi.

Kerugian juga dialami masyarakat terutama para pengguna solar bersubsidi seperti angkutan umum dan nelayan yang haknya dirampas oleh oknum tidak bertanggungjawab.

“Kami mendukung penuh upaya kepolisian dalam mengawal dan mengawasi jalannya pendistribusian BBM bersubsidi,” ujarnya.

Ari mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi penyaluran distribusi BBM bersubsidi.

“Bila menemukan indikasi kecurangan dapat melaporkan kepada aparat kepolisian maupun Pertamina Call Center 135,” katanya.

Seperti diberitaka Gatra.com, Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri bersama Polda Jateng, dan Polres Pati membongkar penyalahgunaan BBM solar bersubsidi di Pati sebesar 25 ton.

Polisi meringkus 12 tersangka dari dua lokasi Gudang tempat penimbun BBM solar bersubsidi di Pati yakni di Jalan Pati-Gembong, Muktiharjo, di Jalan Juwana-Pucakwangi Dukuhmulyo, dan satu di sebuah mobil Suzuki Elf di Jalan Juwana.

578