Home Hukum Komplotan Tersangka Pencuri Bantalan Rel KA Berhasil Ditangkap

Komplotan Tersangka Pencuri Bantalan Rel KA Berhasil Ditangkap

Kebumen, Gatra.com - Polres Kebumen, Polda Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus pencurian bantalan rel kereta api milik Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan yang hilang pada Selasa (14/5/2022) lalu. Bantalan rel KA itu disimpan dalam gudang penyimpanan Desa Jatiroto, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen.

Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 33 bantalan rel yang diduga diambil dari gudang tersebut. Sedangkan tersangka yang diamankan ada empat orang, yaitu PP (32) warga Desa Banjareja, Kecamatan Kuwarasan, SL (21) warga Desa Nogoraji, Kecamatan Buayan. Lalu GS (28) warga Desa Kedungpuji, Kecamatan Gombong dan WK (41) warga Kelurahan Wonokrio, Kecamatan Gombong.

Kapolres Kebumen, AKBP Burhaanuddin dalam keterangan pers memjelaskan bahwa, para tersangka diamankan berawal dari kecurigaan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Kebumen yang melihat ada orang membawa bantalan rel. Besi-besi tersebut diangkut menggunakan mobil pick up, melintas di Jalan Sempor Lama, Desa Semanding, Kecamatan Gombong.

"Beberapa saat setelah mendapatkan informasi pencurian, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Kebumen patroli. Tak lama kemudian, kami dapati tersangka sedang membawa bantalan rel kereta api. Saat diintrogasi para tersangka mengaku jika telah mencuri," jelas AKBP Burhaanuddin didampingi Kasat Reskrim AKP Kadek Pande Apridya Wibisana saat konferensi pers, Rabu (25/5).

Kepada polisi, para tersangka mengaku telah mencuri sebanyak kurang lebih empat kali di gudang tersebut. Untuk memuluskan aksinya, para tersangka mengenakan pakaian layaknya karyawan gudang dengan menggunakan rompi, helm proyek dan sepatu safety.

Peran para tersangka pun berbeda, dua orang sebagai eksekutor, satu orang mengawasi di.luar gudang sedang satu lagi bertugas sebagai sopir. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), tentang orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat). Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 7 tahun.

1180