Home Hukum Waduh! Bareskrim Blokir Rekening PT Titan Group, MAKI Sebut Berpotensi Korupsi

Waduh! Bareskrim Blokir Rekening PT Titan Group, MAKI Sebut Berpotensi Korupsi

Jakarta, Gatra.com — Dugaan kredit macet PT Titan Group berpotensi melahirkan tindak pidana korupsi. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, pinjaman kredit pada bank di BUMN bisa melahirkan tindak pidana korupsi apabila memenuhi tiga hal.

Pertama, beber Boyamin, proses pengajuan kredit tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) maupun aturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian, kedua, jaminan atau agunan tidak mencukupi dimana pihak bank tidak menganalisa dengan cermat aset debitur apakah bisa memenuhi tagihan pinjaman setiap bulannya.

“Yang ketiga adalah (kredit) macet. Prinsipnya begitu dalam hal pinjaman di bank BUMN bisa menjadi korupsi apabila memenuhi tiga hal itu,” kata Boyamin saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (26/5/2022).

Sementara itu terpisah, pengamat Ekonomi, Djony Edward menambahkan, pemblokiran 40 rekening milik PT Titan Group oleh Bank Mandiri atas rekomendasi Bareskrim Polri ini perlu dipahami dari sisi perbankan dan tindak pidana.

Sebab menurut Djony, perbankan memilki penilaian dengan skor 1-5. Adapun pemblokiran rekening dilakukan, lantaran debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari alias kredit macet, dalam istilah perbankan Kol 5.

“Maka rekening Titan Group harus diblokir. Tujuannya agar kerugian bank tidak terlalu besar. Tapi kalau masih Kol 2, 3, 4 kan masih dalam pembinaan bank. Mestinya kalau sudah diblokir sudah masuk Kol 5,” ungkap dia.

7542