Home Kesehatan PMK Serang 5 Kecamatan, Pemkab Kendal Belum Tutup Pasar Hewan, Kenapa?

PMK Serang 5 Kecamatan, Pemkab Kendal Belum Tutup Pasar Hewan, Kenapa?

Kendal, Gatra.com - Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) telah menyerang lima kecamatan di Kabupaten Kendal Jawa Tengah. Namun, Pemkab Kendal belum melakukan langkah penutupan terhadap pasar hewan.

Bupati Kendal, Dico M Ganinduto saat dikonfirmasi mengatakan memang sengaja tidak melakukan langkah penutupan pasar hewan karena pihaknya optimis masih bisa mengendalikan wabah tersebut dan telah berkoordinasi dengan Pemprov Jateng.

"Sesuai dengan regulasi dari pusat boleh menutup pasar hewan tapi itu tidak wajib. Kita yakin mampu mengendalikan dan akan meningkatkan tracing dan testing terhadap hewan ternak," kata Dico, Jumat (27/5).

Dia juga mengungkapkan, sengaja tidak menutup pasar hewan mengingat saat ini sudah mendekati hari raya kurban dan berharap perekonomian bisa lebih meningkat dengan tidak ditutupnya pasar hewan. Namun demikian, dirinya juga menegaskan agar peternak senantiasa waspada dalam menghadapi wabah ini.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kendal, Pandu Rapriat Rogojati mengatakan bahwa wabah PMK telah menyerang 40 ternak di Kendal, 31 diantaranya yakni sapi dan 9 kerbau.

"Kasus ini menyebar di sejumlah kecamatan, di antaranya di Kecamatan Boja, Limbangan, Singorojo, Sukorejo dan Kangkung," katanya.

Di Boja, kasus tersebut menyerang tujuh ekor sapi dan satu kerbau. Namun kondisinya dalam satu kandang ada 50 ekor sapi yang terindikasi tertular PMK.

"Untuk menentukan positif maupun tidaknya harus menggunakan hasil uji laboratorium. Jadi tidak serta merta ditetapkan positif. Pengamatan tersebut baru gejala dan anti suspect. Ini adalah pekerjaan rumah kita, karena yang diserang adalah sistem imun. Mirip-mirip dengan Covid-19 lah," terang Pandu. 

Sementara, kasus yang terjadi di Kangkung menyerang satu ternak, di Sigorojo sembilan ternak, di Sukorejo dua ternak. Pihaknya telah melakukan upaya pemisahan atau isolasi bagi ternak yang dinyatakan positif PMK.

387