Home Hukum Wow! Polda Jateng dan Polresta Banyumas Bongkar Sindikat Migor Kemasan Ilegal 12 Ton

Wow! Polda Jateng dan Polresta Banyumas Bongkar Sindikat Migor Kemasan Ilegal 12 Ton

Banyumas, Gatra.com – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) bersama Polresta Banyumas membongkar sindikat peredaran minyak goreng kemasan tanpa izin edar atau ilegal di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, pembongkaran sindikat pengedar minyak goreng tanpa izin bermula pada tanggal 18 Mei 2022 ketika kepolisian mendapat informasi dari masyarakat terkait dugaan penimbunan minyak goreng di Desa Cikidang, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas.

Dalam proses pendalaman, petugas petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menemukan pelanggaran lain yakni pemalsuan merek dan informasi yang dicantumkan dalam kemasan.

Di gudang penyimpanan Desa Cikidang, petugas menemukan ribuan botol kemasan minyak goreng merek "Lapama". Dari hasil penyelidikan, merek ini tidak memiliki izin edar dan tidak mencantumkan informasi yang benar di kemasan.

Merek tersebut juga memberikan keterangan menyesatkan pada label dengan memakai izin edar dari perusahaan lain. Barcode yang tertera dalam kemasan juga ternyata milik perusahaan lain. Merek ini juga tidak mencantumkan logo halal dari MUI.

Petugas kemudian mengamankan tujuh orang pelaku dari TKP dan barang bukti sebanyak 628 karton yang masing-masing berisi 12 botol minyak goreng merek Lapama berukuran 800 ml. Total ada 6 ribu liter minyak goreng.

Pendalaman yang dilakukan petugas mengarah ke tempat pengemasan minyak goreng merek Lapama di CV Alam Timur Jaya yang terletak di Watugede, Singosari, Kabupaten Malang. Di lokasi tersebut petugas mengamankan 895 karton berisi migor merek Lapama dengan total lebih dari 8,5 ribu liter.

“Selain mengamankan barang bukti, petugas juga mengamankan tersangka berinisial RAN selaku direktur perusahaan l,” katanya, dalam keterangan tertulis, Rabu (1/5).

Modus yang digunakan tersangka, lanjut Luthfi, adalah membeli bahan baku berupa minyak sawit jenis RBD CP 10 dari PT Prima Sukses Sejahtera Abadi selaku distributor minyak di wilayah Kabupaten Malang.

Setiap bulan tersangka membeli sebanyak 7-8 ton minyak non subsidi tersebut seharga Rp 20.800 per kilogram. Oleh tersangka, minyak tersebut dikirim ke gudang tersangka di CV Alam Timur Jaya dan CV Bumi Mondoroko.

Selanjutnya, kata Luthfi, minyak goreng dikemas ulang dengan merek "Lapama" dan dijual ke masyarakat dengan harga per kardus Rp235.000.00 atau per botol seharga Rp19.500.

"Barang bukti yang diamankan total sebanyak 18.288 botol migor merek Lapama ukuran 800ml. Jumlah semuanya lebih dari 14 ribu liter minyak goreng tanpa ijin edar yang kita amankan, atau seberat 12 ton," kata Kapolda Jateng.

Kasus ini terbilang besar karena melibatkan lintas provinsi. Selain itu, informasi menyesatkan yang dicantumkan dalam kemasan tersebut sangat merugikan masyarakat. Karena itu, Kapolda juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dengan tidak mencari kesempatan dalam kesempitan terkait peredaran minyak goreng.

"Secara umum di wilayah kita tidak ada kelangkaan dan antrian terkait migor. Kita juga perintahkan seluruh jajaran untuk kontrol harga migor di pasar sehingga masyarakat tidak perlu khawatir," ujar dia.

1250