Home Hukum Sama-sama Cari SIM, Eh... Malah Curi HP, Darno Kutil Dikerangkeng Deh

Sama-sama Cari SIM, Eh... Malah Curi HP, Darno Kutil Dikerangkeng Deh

Sukoharjo, Gatra.com- Tindak kriminal dimanfaatkan pria sebut saja Darno Kutil alias DK saat mencari surat izin mengemudi (SIM) di Kantor Satpas Polres Sukoharjo. Bagaimana tidak, di kantor tersebut, ia justru mengutil sebuah ponsel milik pemohon SIM lainnya. 

Aksi warga Cemani, Grogol, Sukoharjo, tersebut berhasil dibongkar saat petugas melakukan pengecekan CCTV di Kantor Satpas Polres Sukoharjo. Dimana Devi Agustini, 19 tahun, warga Desa Lawu, Nguter, melapor jika ponsel miliknya hilang. 

"Jadi pelaku dan korban ini sama sama pemohon SIM (Surat Izin Mengemudi) di Satpas SIM Polres Sukoharjo. Karena ada kesempatan, akhirnya pelaku melakukan tindak pidana pencurian," ucapnya, Kamis (2/6/2022).

Kapolres menjelaskan, kejadian pencurian ponsel tersebut berawal ketika korban bermaksud membuat SIM di Kantor Satpas Polres Sukoharjo, pada 9 Mei 2022 lalu. Setelah sampai di tempat kejadian perkara (TKP) dan menunggu di ruang tunggu, korban meletakkan HP miliknya tersebut dan langsung masuk ke ruang registrasi.

"Dimana korban ini lupa membawa HP miliknya yang ditaruh di ruang tunggu tadi, dan ditinggal ke ruang registrasi SIM. Kemudian selesai dari registrasi, korban kembali ke ruang tunggu, namun HP tersebut sudah tidak ada," jelasnya. 

Mendapati HP nya hilang, korban lantas melaporkan kehadian tersebut ke Polres Sukoharjo. Setelah menerima laporan tersebut, Tim Resmob Polres Sukoharjo kemudian melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, mengumpulkan keterangan saksi- saksi dan analisa CCTV.

Kemudian pada Selasa, (31/5) Tim Resmob berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti hasil curian berupa satu buah handphone merk SAMSUNG A 71 warna prismcrush Blue seharga Rp5,4 juta, di rumahnya Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.

1039