Home Hukum Gaya-gayaan Konvoi Khilafah di Brebes, Polda Jateng Tetapkan 3 Tersangka, Terancam 15 Tahun Bui

Gaya-gayaan Konvoi Khilafah di Brebes, Polda Jateng Tetapkan 3 Tersangka, Terancam 15 Tahun Bui

Semarang, Gatra.com – Polda Jawa Tengah (Jateng) menetapkan tiga tersangka anggota Khilafatul Muslimin dalam kasus kegiatan konvoi mempromosikan khilafah di wilayah Brebes Jawa Tengah.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy menyatakan, penetapan para tersangka hasil penyedikan Polres Brebes setelah memeriksa 14 orang saksi.

Para saksi yang diperiksa antara lain orang melihat langsung, pelapor serta saksi ahli agama, bahasa, sosialogi, MUI, Kesbanglinmas, dan Kementerian Agama.

“Hari ini, Polda Jateng menetapkan tiga orang tersangka yang bertanggung jawab terhadap kegiatan konvoi Khilafatul Muslimin di wilayah Polres Brebes masing-masing GIT, DS, dan AS,” katanya kepada wartawan di Mapolda Jateng, Jalan Pahlawan Kota Semarang, Senin (6/6).

Ketiga tersangka itu masing-masing adalah Umul Kuro (pimpinan cabang) jamaah Khilafatul Muslimin Brebes, GIT (Ghozali Ipnu Taman) dan dua mas'ul/kemashulan (pimpinan ranting) jamaah Khilafatul Muslimin masing-masing DS (Dasmad) dan AS (Adha Sikumbang).

Menurut Iqbal, modus operandi para tesangka adalah dengan menyelenggarakan kegiatan konvoi kendaraan roda dua dan melakukan menyebarkan pampflet selebaran, makluman, nasihat, dan imbau yang diduga memuat berita bohong atau belum pasti yang menyebabkan keonaran di masyarakat dan berpotensi makar.

“Khilafatul Muslimin adalah embrio dari Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang telah resmi dilarang pemerintah,” ujarnya.

Dari tangan tersangka GIT antara lain disita buku materi pengertian khilafah, jamaah imamah dan baiat, serta buku tarbiah dan taklim, serta enam buah majalah Al-khilafah.

Sedangkan dari tersangka DS disita enam dokumen, papan peraga, bendera peraga, sebuah ID card Khilafatul muslimin. Serta dari tersangka DS disita buah KTA Khilafatul Muslimin, majalah Islam Al Khilafah, dan buah baju warna putih hijau bertuliskan petugas kekhalifahan.

“Para tersangka dijerat dengan Pasar Pasal 14 ayat 1 dan atau 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau 107 jo 53 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Iqbal.

Seperti diketahui, pada 29 Mei 2022 sekira pukul 10.00 WIB, di jalan Desa Keboledan, Kecamatan Wanasari, Brebes. Puluhan orang anggota Khilafatul Muslimin melakukan konvoi sepeda menggunakan sepeda motor.

Mereka membagikan brosur atau selebaran tentang ajakan kepada umut Islam, khususnya di Kabupaten Brebes untuk mengikuti ideologi khilafah.

292