Home Hukum Kuasa Hukum: dr Merry Tak Merencanakan Pembunuhan Pacarnya

Kuasa Hukum: dr Merry Tak Merencanakan Pembunuhan Pacarnya

Jakarta, Gatra.com – Kuasa hukum terdakwa dr. Merry Anastasia, Dosma Roha Sijabat, menyampaikan bahwa kliennya tidak mempunyai rencana melakukan pembuhunan berencana terhadap kekasihnya, Leon, dengan membakar bengkel di Jalan Cemara, Pasar Malabar, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Banten, pada awal Agustus 2021 yang juga menewaskan kedua orang tua Leon, ES dan LI.

Dosma dalam keterangan pada Kamis (9/6), menyampaikan, hal tersebut sebagaimana keterangan di persidangan perkara tersebut di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, pada Selasa pekan ini.

Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan tambahan terhadap terdakwa, lanjut Dosma, Merry menyampaikan, ketika terjadi kebakaran tersebut ia masih di dalam mobil pribadinya menunggu Leon yang dipikirnya hendak menggambil baju pengganti.

Selian itu, kata Dosma, Merry juga menyampaikan tidak mengetahui bahwa yang dibeli kekasihnya tersebut adalah bahan bakar atau bensin yang menyebabkan kebakaran hebat di rumah calon mertuanya tersebut hingga menewaskan 3 orang, termasuk Leon.

Menurutnya, hal itu yang membuat kliennya keberatan didakwa melakukan pembunuhan berencana oleh jaksa penuntut umum (JPU). Pihaknya kecewa atas dakwaan tersebut karena tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan. “Kliennya kami tidak sama sekali berencana melakukan pembakaran dalam perkara ini,” ujarnya.

Dosma menyampaikan, meski kecewa atas dakwaan JPU, namun pihaknya merasa lega karena majelis hakim memberikan kesempatan untuk kembali memeriksa terdakwa dan terdakwa telah memberikan keterangan.

“Keterangan dari dr. Merry bahwa unsur untuk pembunuhan berencana, unsur pembunuhan tidak ada dan semua ini disampaikan, tidak ada sama sekali unsur pembunuhan yang direncanakan atau dipaksakan,” kata Dosma.

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa sebelum kejadian tersebut, Merry mengungkapkan, kekasihnya tersebut sudah beberapa kali mencoba melakukan upaya bunuh diri, mulai dari turun secara tak terduga dari mobil di tengah jalan tol hingga sempat berdiri di jembatan. Merry beberapa kali berusaha menyelamatkan kekasihnya itu dengan mengajaknya menenangkan diri.

“Dia juga difitnah melakukan pembakaran berencana, itu semua kami pastikan bohong dan sudah disampaikan jika memang rangkaian dari tanggal 6, itu sudah sangat jelas bahwa yang mau melakukan upaya bunuh diri itu adalah saudara Leon yang merupakan pacar Mery sendiri. Dia juga yang membeli bensin, Jaksa juga mengakui jika yang membeli bensin itu saudara Leon bukan Merry,” katany.

Dosman menambahkan, Merry masih terus mempertahankan janinnya hingga buah dari hubungan dengan kekasihnya itu lahir. Saat ini, bayi tersebut berusia 2,5 bulan. Bayi mungil itu juga ikut dibawa ke pengadilan. “Klien kami memperjuangkan haknya bahwa dia bukan orang yang bersalah,” katanya.

Tim kuasa hukum berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Merry karena harus menyusui dan merawat bayinya.

Berdasarkan keterangan Merry, kala itu ia memesan kamar hotel untuk Leon karena tahu bahwa kekasihnya itu sedang terguncang. Merry menyampaikan bahwa kekasihnya itu sempat membeli bensin yang ditaruh di mobil. Ia mengaku tidak mengetahui tujuan dia membeli itu.

“Saya tidak tahu kenapa pacar saya membeli bensin, tapi ketika dia masuk ke dalam rumah terdengar suara gemuruh dan ledakan,” ucapnya.

Dokter yang bertugas di salah satu rumah sakit di daerah Jakarta Selatan (Jaksel) tersebut mengaku panik dan memindahkan mobilnya. Setelah itu, menelepon pemadam kebakaran dan juga membantu memadamkan api dengan alat seadanya.

Dalam persidangan itu, Merry juga menyampaikan kekecewaannya karena dimasukkan ke rumah sakit jiwa oleh petugas atas dugaan kejiwaan. Ia sedih ketika calon suaminya itu meninggal dunia bersama kedua orang tuanya.

Merry juga menyampaikan tidak pernah meminta uang Rp300 juta kepada orang tua Leon. Ia dan Leon sedianya melangsungkan pernikahan pada tahun 2022 ini. Menurutnya, berbagai persiapan sudah dipikirkan, termasuk akan membeli rumah dan membuka usaha.

Soal Rp300 juta tersebut, lanjut Mery, Leon sempat menanyakan berapa kira-kira biaya untuk pernikahan.? “Lalu saya tanya keteman, biayanya sekitar Rp300 juta. Jadi tidak benar saya meminta 300 juta kepada orang tua Leon,” katanya.

Dalam perkara ini, Jaksa Pentut Umum (JPU) mendakwa Merry melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 187 Ayat (1) KUHP dan Pasal 187 Ayat (3) KUHP yang terkait tengang pembunuhan dan pembakaran yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Terkait penangguhan penahanan, Ketua Komnas Perlindungan Anak, Aries Merdeka Sirait, menyampaikan, telah mengirimkan surat permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang karena seorang ibu harus merawat anaknya yang masih kecil.

“Saya berharap permohonan ini, dikabulkan oleh pengadilan. Kasihan sekali anaknya itu,” katanya.

500