Home Milenial Gagal Terima SKL, Siswa SMK Belum Lunas Bayaran

Gagal Terima SKL, Siswa SMK Belum Lunas Bayaran

Sukoharjo, Gatra.com – Puluhan siswa SMK Bina Patria 2 Kabupaten Sukoharjo gagal memegang surat keterangan lulus (SKL). Hal ini terungkap saat relawan Ganjarist mendampingi orang tua murid dengan pihak sekolah. 

"Kami mendapat aduan dari orang tua murid karena belum mendapat surat kelulusan," ucap Koordinator Daerah Ganjarist Sukoharjo, Ajiyono, Kamis (9/6/2022).

Ajiyono mengatakan, perwakilan orang tua murid yang mengadu kepadanya, mengaku bahwa alasan sekolah tidak memberikan SKL lantaran ada tunggakan biaya. Masing-masing murid yang belum melunasi masih mempunyai kekurangan sekitar Rp7 juta hingga Rp8juta, dengan rincian SPP selama empat semester atau dua tahun, biaya operasional praktik, serta dana pengembangan. 

Menanggapi aduan tersebut, Kepala SMK Bina Patria 2 Sukoharjo, Suryanto, menyampaikan, meski ada aturan itu, namun pihak sekolah tetap memberikan kelonggaran kepada muridnya yang masih ada tunggakan biaya.

"Pada dasarnya kita memberi kelonggaran kepada anak, setelah dinyatakan lulus SKL boleh diambil, dengan syarat boleh dicicil sampai maksimal kekurangan Rp2 juta, jadi tidak harus lunas," ujarnya.

Dia menyebut, aturan tersebut baru diberlakukan pada tahun pembelajaran 2021/2022. Hal tersebut dalam rangka memperbaiki keuangan sekolah yang mengalami krisis. Sebab, jika dilihat di tahun-tahun sebelumnya, kewajiban siswa untuk membayar tunggakan biaya tidak ada. Padahal SKL sudah ada di tangan masing-masing murid.

"Dulu begitu dinyatakan lulus SKL kita berikan, kekurangan saat ambil ijazah, tapi ternyata setelah mereka dapat kerja ijazah tidak diambil dan otomatis kekurangan biaya juga tidak dilunasi. Untuk itu, sekarang kita terapkan kebijakan itu," ujarnya. 

Berdasarkan catatan pihak sekolah, masih banyak siswa yang belum melunasi administasi mereka. Angkanya pun bervariatif, yakni di atas Rp4 juta hingga Rp10 juta. 

"Gaji guru kita menggunakan SPP, kalau dana pengembangan kita serahkan ke yayasan, jadi kalau tidak ada ya kita semoyo dulu hingga ada dananya," katanya.

Sementara itu, hasil dari koordinasi tersebut, pihak sekolah akan memberikan satu lembar fotokopi SKL yang sudah dilegalisir pihak sekolah. Kendati demikian, pemberian fotokopi SKL legalisir tersebut hanya untuk siswa yang akan melamar pekerjaan. Sehingga jika sudah mempunyai pekerjaan, wajib setiap bulan mencicil tunggakan administrasi tersebut hingga lunas.

1965