Home Hukum Sasar Jamaah Masjid, Duet Maling Motor Berhasil Diringkus

Sasar Jamaah Masjid, Duet Maling Motor Berhasil Diringkus

Ilustrasi.">

Sukoharjo, Gatra.com- Pencurian dengan menyasar sepeda motor berhasil dibongkar Satreskrim Polres Sukoharjo. Pelaku mengincar para jamaah masjid yang tengah menunaikan salat berjamaah.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, motor yang dicuri Honda Vario dengan nopol AD 6602 ALB yakni milik Agung Widyo Nugroho (43) warga Perum Griya Putra Utama Kelurahan Carikan, Sukoharjo. Peristiwa tersebut terjadi pada 16 Mei 2022 di depan Masjid Al-Firdaus Carikan Sukoharjo.

"Sekitar pukul 19.00 WIB korban pergi ke Masjid Al-Firdaus dan memarkirkan sepeda motornya dipinggir jalan depan masjid. Setelah selesai solat korban mendapati motornya sudah hilang," katanya.

Mendapati laporan tersebut, Tim Resmob Polres Sukoharjo bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas mendapat petunjuk bahwa sepeda motor tersebut dicuri oleh dua orang pelaku. Kedua pelaku yakni Suyadi,  41 tahun, warga Yogyakarta dan Heri Sukmono, 43 tahun, warga Ceper Klaten.

"Ungkap kasus ini bekerjasama dengan Polres Boyolali, pelaku Heru Sukmono juga pernah mencuri di wilayah Boyolali, sehingga penanganan kita bagi, yang satu di wilayah kita dan Heru di tahan di Polres Boyolali," terangnya.

Dia menjelaskan, modus dari kedua tersangka ini yakni berpura-pura mengikuti solat jamaah di masjid. Bahkan untuk meyakinkan jamaah lain, keduanya juga menggunakan kopiah. Akibat ulahnya, kedua tersangka disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun kurungan.

"Jadi ditengah-tengah orang pada salat, mereka keluar dan menggunakan kunci T untuk mengambil motor yang sudah diincar," tandasnya.

54