Home Regional Fatwa MUI, Hewan Ternak Terjangkit PMK Boleh untuk Kurban, Ini Syaratnya

Fatwa MUI, Hewan Ternak Terjangkit PMK Boleh untuk Kurban, Ini Syaratnya

Pekalongan, Gatra.com - Penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak tengah mewabah di sejumlah daerah. Dinas Pertanian dan Pangan (Dinperpa) Kota Pekalongan, Jawa Tengah akan melakukan sosialisasi terkait kelayakan hewan kurban terjangkit PMK untuk kurban.

Kepala Dinperpa Kota Pekalongan, Muadi mengatakan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah menerbitkan Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku.

Fatwa MUI tersebut menurut Muadi sudah ditindaklanjuti dengan surat edaran wali kota tentang upaya-upaya penyembelihan hewan kurban di tengah wabah PMK. Hal ini untuk menjawab keresahan peternak dan masyarakat menjelang Iduladha.

“Dalam waktu dekat, kami juga akan mengundang para pengurus musala dan masjid di Kota Pekalongan yang sering menangani penyembelihan hewan kurban pada 15 Juni 2022 untuk diberikan sosialisasi tentang surat edaran wali kota, dan Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022," kata Muadi, Sabtu (11/6).

Muadi menjelaskan, sosialisasi tersebut diperlukan agar masyarakat paham bagaimana memilih hewan ternak untuk kurban. Sehingga hewan ternak yang dijadikan kurban halal dikonsumsi sesuai syariat Islam dan Fatwa MUI, serta aman dari sisi kesehatan.

Di dalam fatwanya, MUI membeberkan syarat hewan yang sah untuk dijadikan hewan kurban. Yakni, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

Sementara untuk hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan, dan menyebabkan sangat kurus, maka hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.

"Fatwa MUI juga menyebutkan, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (10 sampai 13 Dzulhijjah), maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban," ujar Muadi.

Adapun hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori berat tapi sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban, maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah.

“Daging hewan ternak yang suspek maupun positif PMK masih aman dikonsumsi, asalkan daging tersebut dimasak dengan benar pada suhu di atas minimal 70 derajat celcius selama 30 menit agar virus itu hilang,” imbuh Muadi.

1086