Home Ekonomi Soal 'Nyanyian' Satrio, BTN Memberikan Tanggapan, Ini Penjelasannya

Soal 'Nyanyian' Satrio, BTN Memberikan Tanggapan, Ini Penjelasannya

Jakarta, Gatra.com - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN menjawab pemberitaan yang disampaikan wartawan senior, Satrio Arismunandar terkait pengosongan rumahnya.

Satrio merupakan suami dari debitur Bank BTN, atas nama Yuliandhini. Menurut Corporate Secretary Bank BTN, Ari Kurniaman pihaknya telah beritikad baik menjelaskan kepada saudara Satrio dan istrinya untuk menjelaskan duduk perkaranya agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Ari menjelaskan Bank BTN berkomitmen dalam menjaga data maupun informasi nasabah serta selalu menghormati dan menghargai hak nasabah.

“Bank BTN bertindak sesuai dengan peraturan dan perjanjian yang telah disepakati bersama dengan Saudari Yuliandhini, istri dari Saudara Satrio dan agar diketahui bahwa aktivitas-aktivitas Bank BTN terkait agunan kredit semata-mata dilaksanakan dalam rangka menjalankan tugas dan haknya sebagai kreditur untuk meminta komitmen pembayaran dari debitur,” jelas Ari dalam rilis yang diterima Gatra.com, Minggu (12/6).

Baca juga: Rumah Wartawan Senior Satrio Arismunandar Terancam Disita dan Diancam Debt Collector

Jadi, sambung Ari, tetap dengan memperhatikan ketentuan Undang-Undang dan Perjanjian Kredit yang telah disepakati antara Bank BTN dengan nasabah serta Surat Pernyataan yang ditandatangani nasabah beserta konsekuensinya.

Dalam catatan Ari, bahwa Yuliandhini tercatat menjadi debitur Bank BTN sejak bulan Oktober 2015. “Debitur telah diberikan kesempatan restrukturisasi kredit dan dibebaskan dari kewajiban pembayaran angsuran (Grace Period) selama 1 tahun, tapi debitur tetap tidak melakukan pembayaran angsuran meskipun masa Grace Period telah selesai,” Ari menjelaskan.

Bank BTN menurut Ari juga telah melakukan pembinaan dengan mengirimkan Surat Peringatan 1 sampai dengan Surat Peringatan 3. Juga debitur telah membuat pernyataan sebanyak tiga kali, yang mencakup pernyataan bahwa debitur akan mengosongkan dan menyerahkan kembali agunan kredit kepada Bank BTN untuk dijual/dilelang, jika tidak melakukan pembayaran.

“Jadi jelas aktivitas-aktivitas Bank BTN dan imbauan untuk membayar segera tunggakan utangnya tersebut sudah dikomunikasikan secara baik dan sesuai dengan surat pernyataan yang sudah ditandatangani oleh saudari Yuliandhini,” kata Ari.

Sebenarnya Bank BTN mengharapkan adanya itikad baik dari debitur dan berkomitmen dalam memenuhi kewajibannya. “Bank BTN terbuka apabila nasabah ingin menyelesaikan permasalahan secara baik dengan menghubungi Kantor Cabang kami,” jelasnya.

Ari mengungkapkan, Bank BTN sudah melakukan komunikasi dengan kuasa hukum debitur yakni Sugeng Teguh Santoso. Berdasarkan hasil pembicaraan, kuasa hukum debitur sepakat untuk bertemu untuk membahas penyelesaian permasalahan dengan sebaik-baiknya.

"Kami berharap masalah ini dapat diselesaikan secara baik dalam waktu secepatnya," pungkas Ari.

 

162