Home Hukum IS Segera Jalani Sidang Perkara HAM Berat Paniai

IS Segera Jalani Sidang Perkara HAM Berat Paniai

Jakarta, Gatra.com – IS segera menjalani sidang perkara dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang Berat dalam Peristiwa Paniai di Provinsi Papua tahun 2014 di Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

IS segera menjalani persidangan, kata Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam konferensi pers secara hybrid pada Rabu (15/6), karena perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan tersebut pada hari ini.

“Penuntut Umum pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sedang melaksanakan pelimpahan berkas perkara atas nama terdakwa IS,” katanya.

Ia menjelaskan, peristiwa pelanggaran HAM yang Berat terjadi karena tidak adanya pengendalian yang efektif dari komandan militer yang secara de yure dan atau de facto berada di bawah kekuasaan dan pengendaliannya.

Selain itu, IS juga tidak mencegah atau menghentikan perbuatan pasukannya dan juga tidak menyerahkan pelakunya kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, sebagaimana dimaksud Pasal 42 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

“Akibat kejadian tersebut, mengakibatkan jatuhnya korban, yakni 4 orang meninggal dunia dan 21 orang mengalami luka-luka,” katanya.

Untuk menyidangkan perkara dugaan pelanggaran HAM berat tersebut, lanjut Ketut, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah mengeluarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: Prin-41/A/Fh.2/05/2022 tanggal 23 Mei 2022 dan menunjuk 34 orang sebagai Tim Penuntut Umum.

“Pelimpahan berkas perkara a quo berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor: B-08/F.5/Fh.2/06/2022 tanggal 09 Juni 2022 dengan No. Reg. Perkara: PDS-01 / PEL.HAM.BERAT / PANIAI / 05 / 2022, No. Re. Bukti: RB-01 / HAM / PANIAI / 05 / 2022,” ujarnya.

Penuntut umum telah membuat surat dakwaan. Adapun dakwaan yang dituduhkan adalah kumulatif. Kesatu, melanggar Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

“Dan Dakwaan Kedua, melanggar Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia,” ujarnya.

Setelah pelimpahan berkas perkara a quo, selanjutnya Penuntut Umum menunggu penetapan hari sidang perdana dari Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar.

Sebelumnya, IS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran HAM yang berat dalam peristiwa Paniai, Papua, Tahun 2014. Ketut di Jakarta, Jumat (1/4), menyampaikan, penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyidikan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

IS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Print-79/A/JA/12/2021 tanggal 03 Desember 2021 dan Nomor: Print-19/A/Fh.1/02/2022 tanggal 04 Februari 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/A/Fh.1/04/2022 tanggal 01 April 2022.

“Ditetapkan oleh Jaksa Agung RI selaku Penyidik. Adapun Jaksa Agung RI selaku Penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia,” katanya.

Ketut menjelaskan, penyidik telah berhasil mengumpulkan alat bukti sesuai Pasal 183 juncto 184 KUHAP sehingga membuat terang adanya peristiwa pelanggaran HAM yang Berat di Paniai Tahun 2014 berupa pembunuhan dan penganiayaan.

Perbuatan tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dan h juncto Pasal 7 huruf b UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Peristiwa pelanggaran HAM yang Berat terjadi karena tidak adanya pengendalian yang efektif dari komandan militer yang secara de yure dan atau de facto berada di bawah kekuasaan dan pengendaliannya.

Selain itu, tidak mencegah atau menghentikan perbuatan pasukannya dan juga tidak menyerahkan pelakunya kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, sebagaimana dimaksud Pasal 42 Ayat (1) UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

“Akibat kejadian tersebut, mengakibatkan jatuhnya korban yakni 4 orang meninggal dunia dan 21 orang mengalami luka-luka,” katanya.

Atas perbuatan tersebut, Kejagung menyangka IS melanggar sangkaan Kesatu, yakni Pasal 42 Ayat (1) juncto Pasal 9 huruf a juncto Pasal 7 huruf b UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dan sangkaan Kedua, Pasal 40 juncto Pasal 9 huruf h juncto Pasal 7 huruf b UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

144