Home Hukum Kejari Kudus Serahkan Rp460 Juta Hasil Korupsi Mantan Kades Lau

Kejari Kudus Serahkan Rp460 Juta Hasil Korupsi Mantan Kades Lau

Kudus, Gatra.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menyetorkan Rp460 juta hasil korupsi APBDes tahun 2018/2019 yang dilakukan mantan kepala desa (Kades) Lau, Kecamatan Dawe, Rabu (15/6).

Kasi Intel Kejari Kudus, Arga Maramba mengatakan, Heru Setiawan Budi Sutrisno alias Sanggiyo yang merupakan mantan kades Lau, diputuskan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

"Kasus Tipikor APBDes tahun 2018/2019. Dengan kerugian uang negara sebesar Rp1,8 miliar. Kemarin sudah diputuskan oleh Pengadilan Tipikor Semarang," ujarnya dalam konferensi pers di kantornya.

Lanjutnya, terdakwa divonis kurungan penjara selama lima tahun tiga bulan, dipotong masa tahanan. "Denda Rp300 juta, subsider dua bulan kurungan. Uang pengganti sebesar Rp1,8 miliar dikurangi Rp460 juta," imbuhnya.

Terdakwa juga diminta untuk mengganti sisa uang hasil korupsi dari total Rp1,8 miliar tersebut. Jika tidak bisa mengganti maka akan ditambah hukuman kurungan penjara.

"Dan uang sisa penggantian yang belum dibayar sebesar Rp1,3 miliar. Yang mana terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk mengganti, maka diganti penjara selama satu tahun 10 bulan," jelasnya.

Sementara, uang pengganti sebesar Rp460 juta dalam perkara tersebut, saat ini telah diserahkan oleh Kejari Kudus ke kas Desa Lau.

"Uang sebesar Rp460 juta sudah disetorkan ke rekening uang Desa Lau pada hari ini," ungkapnya.

1426