Home Sumbagsel Diduga Organisasi Terlarang, Polres Lubuklinggau Copot Papan Nama Ormas Khilafatul Muslimin

Diduga Organisasi Terlarang, Polres Lubuklinggau Copot Papan Nama Ormas Khilafatul Muslimin

Lubuklinggau, Gatra.com - Dianggap menyimpang dan cukup meresahkan, papan nama organisasi masyarakat (Ormas) Khilafatul Muslimin di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel), dicopot kepolisian setempat.

Hal ini menyusul pasca 23 orang termasuk dua pimpinan Ormas tersebut, ditangkap Polisi di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), dan Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar), belum lama ini. Organisasi ini dinyatakan menyimpang karena para pengusung ideologi ini diduga bertentangan dengan Pancasila sesuai dengan Undang-Undang tentang Ormas.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi menyampaikan, hasil penelusuran Intelijen Polres Lubuklinggau di lapangan, bahwa organisasi ini ada di Kota tersebut. "Kemarin Intel kami sudah disebar dan anggota Intel sudah melepas plang nama di sekretariat kantor tersebut," ujarnya, Rabu (15/6).

Tak hanya itu, semua kegiatannya dihentikan dan apabila anggota Ormas ini masih menyelenggarakan kegiatan di kantor tersebut, maka akan langsung dibubarkan. "Berdasarkan pendataan kami, jumlah anggotanya ada 30 orang. Kegiatan organisasi ini beberapa di antaranya menghimpun zakat, infaq dan kegiatan amal lainnya," jelasnya.

Kapolres menambahkan, organisasi ini baik dari tingkat organisasi pusat dan daerah bertentangan dengan Undang-Undang Ormas sampai dengan tingkat bawah. "Kami juga akan melakukan penutupan. Sementara ini kami akan melakukan pemantauan, dan untuk penutupannya sendiri akan kami lakukan bersama Pol PP," tegasnya. "Jadi salah semuanya. Bila dari pusat salah, sampai daerah juga ada kesalahan. Makanya saat ini kami lakukan pengawasan atas pergerakannya," imbuhnya.

4038