Home Hukum Mengaku Brimob Ehem-ehemin Janda, Diajak Salat Malah Sikat Honda Brio, Masuk Hotel Prodeo

Mengaku Brimob Ehem-ehemin Janda, Diajak Salat Malah Sikat Honda Brio, Masuk Hotel Prodeo

Kudus, Gatra.com– Jajaran Polres Kudus, Jawa Tengah, berhasil mencokok Brimob gadungan AA warga Desa Bandungrejo, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Lantaran melakukan penipuan kepada seorang janda di Kabupaten Kudus.

Kapolres Kudus, AKBP Wiraga Dimas Tama mengatakan, AA yang berusia 40 tahun ini melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan kepada D warga Kabupaten Rembang yang tinggal di Kudus.

“Tersangka melakukan penggelapan dengan cara mengaku kepada korban sebagai anggota Brimob Semarang. Adapun yang digelapkan adalah mobil Honda Brio warna merah, ada juga barang-barang milik korban lainnya yang ada di dalam mobil. Kejadiannya pada tanggal 31 Mei,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Kudus, Kamis (16/6).

Peristiwa ini bermula, saat korban berkenalan dengan tersangka melalui media sosial (Medsos). “Korban ini berkenalan melalui medsos dengan tersangka AA. Dia ini mengaku sebagai anggota Brimob. Perkenalan pertama sempat bertemu, bertemu dua kali di Kudus sekedar ngobrol,” jelasnya.

Pertemuan tersebut berlanjut untuk yang ketiga kalinya. Kali ini Brimob gadungan ini mengajak janjian wanita kelahiran 1989 di kompleks Masjid Menara Kudus.

“Korban membawa mobil pribadinya. Setelah ketemu antara tersangka dan korban kemudian bersepakat melaksanakan salat di masjid. Ternyata ketika korban salat, tersangka ini keluar dari masjid dan membawa kabur mobil milik korban,” ungkapnya.

Saat itu, tersangka AA dengan mudah membawa kendaraan korban lantaran saat berjalan-jalan kunci dipegang tersangka. “Tersangka ini posisi sebagai driver (yang menyetir) sehingga tidak ada kecurigaan,” terangnya.

Lantaran mobilnya digondol lari, korban pun segera melaporkan peristiwa yang dialami ke Polsek setempat. Tidak butuh waktu lama setelah dilaporkan, tersangka berhasil dibekuk pada Minggu (5/6) lalu. “Setelah dilakukan pendalaman dilaksanakan penangkapan di Meranggen (Demak),” imbuhnya.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit mobil Honda brio, dua telepon genggam, softgun, kartu identitas brimob palsu, dan KTP palsu.

“Untuk meyakinkan korban, tersangka ini menunjukkan senjata softgun, untuk meyakinkan jika dia anggota Polri. Selain itu ada Kartu identitas Brimob yang kemungkinan dibuat sendiri dan KTP palsu,” bebernya.

Kapolres membeberkan jika kasus seperti ini sering terjadi, sehingga pihaknya mengimbau masyarakat, agar tidak mudah percaya penipuan-penipuan melalui online.

Terlebih jika ada orang tak dikenal yang mengaku anggota TNI maupun Polri. Ia meminta agar masyarakat mengecek betul ke kantor polisi atau instansi terkait.

“Tersangka kita sangkakan saat ini Pasal 372 KUHP dengan penjara maksimal 4 tahun. Sambil kita melaksanakan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut untuk pasal-pasal yang lain,” imbuhnya.

Sementara itu, AA yang diketahui merupakan pria yang sudah beristri mengaku telah menjadi Brimob abal-abal ini selama sebulan lamanya. Benda-benda seperti KTP dan softgun dibelinya dari online. “Saya mengaku Brimob Semarang. Pistol dan KTP dan kartu anggota dapat dari online. Sudah punya istri. Baru sekali ini melakukan,” tukasnya.

1133