Home Nasional Kepengurusan GM FKPPI 2019-2024 Dinilai Ilegal, Ini Penyebabnya

Kepengurusan GM FKPPI 2019-2024 Dinilai Ilegal, Ini Penyebabnya

Jakarta, Gatra.com - Kepengurusan Generasi Muda Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan TNI/Polri (GM FKPPI) periode 2019-2024 yang dipimpin Dwi Rianta Soerbakti tengah dipersoalkan oleh Presidium GM FKPPI.

Kepengurusan hasil Musyawarah Nasional (Munas) X yang berlangsung di Bogor pada 10-11 Desember 2019 silam tersebut dinyatakan telah melakukan pengingkaran atas keputusan Munas.

“Setelah munas itu muncul gejolak dari pengingkaran keputusan.” ujar Ketua Umum GM FKPPI 2007-2019, Hans H. Silalahi kepada Gatra.com, Kamis (16/6).

Hans menjelaskan, kepengurusan saat ini tidak menjalankan rapat formatur sesuai keputusan Munas yang diantaranya terkait pembentukan kepengurusan. “Pembentukan kepengurusan yang harus melalui formatur diabaikan. Ini menunjukkan kadar pengetahuan berorganisasi nol. Coba baca hasil-hasil munas sebelumnya,” lanjutnya.

Selepas Munas tersebut, lanjut Hans, juga disepakati tentang adanya tim perumus yang diamanatkan untuk menyelesaikan perumusan AD/ART, termasuk Presidium.

“Kepengurusan sekarang dengan membuat dan menetapkan AD/ART dan keputusan lain merupakan perbuatan melanggar Munas X. Seharusnya keputusan Munas X melalui pimpinan sidang dan panitia pengarah,” tambahnya.

Menurut Presidium, Hans melanjutkan, tindakan tersebut membuat kepengurusan GM FKPPI yang telah berjalan sekitar 2,5 tahun ini ilegal. “Artinya Musda-Musda dan Rakerda atau keputusan lainnya batal,” sebutnya.

“Pendaftaran organisasi ke Dirjen AHU dan Depdagri patut diduga telah menyalahi prosedur di mana berita acara penyerahan dari pengurus lama tidak pernah dilakukan. Patut dipertanyakan keabsahannya.” ungkapnya.

Selain itu, Hans menyebut persetujuan Panglima TNI dan Kapolri dalam pencantuman Jabatan pada lembar Administrasi Hukum Umum (AHU) juga patut dipertanyakan. Maka itu, Presidium menilai, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) harus mengoreksi surat terdaftar GM FKPPI.

Hans menyinggung tentang klaim pelantikan kepengurusan menyusul adanya serah terima dan pemasangan tanda jabatan kepada Ketua Umum Dwi Rianta Soerbakti oleh Panglima TNI Andika Perkasa pada Jumat (3/6) lalu.

Hans menilai klaim itu sebagai kebohongan, sebab pertemuan itu sebatas audiensi, bukan pelantikan.”Pelantikan yang dilakukan oleh pembina itu dilakukan melalui upacara resmi dan tidak bisa dikatakan sah kalau tidak ada pimpinan sidang, panitia pengarah, formatur dan serah terima dari kepengurusan yang lama,” tegasnya.

Terkait kinerja, Hans juga menilai kepengurusan saat ini yang mengklaim telah melakukan 1.270 kegiatan sosial sebagai kebohongan. “Sangat tidak mungkin menjalankan kegiatan dalam 1 hari ada 2 kegiatan di situasi pandemi,” ujarnya.

Menyikapi hal tersebut, Hans menyampaikan bahwa Presidium GM FKPPI akan melakukan sejumlah langkah tegas terhadap secara konstitusional dalam rangka penyelamatan organisasi.

“Kepada seluruh Pengurus Daerah, Pengurus Cabang, Pengurus Rayon dan Kader GM FKPPI se-Indonesia untuk tenang, segera konsolidasi dan tidak melakukan kegiatan yang akan memperkeruh situasi,” tegasnya.

740