Home Kalimantan Pemilik Lahan Ajukan Kasasi, Pemprov Kalsel Belum Bisa Muluskan Jalan Lingkar Bandara

Pemilik Lahan Ajukan Kasasi, Pemprov Kalsel Belum Bisa Muluskan Jalan Lingkar Bandara

Banjarbaru, Gatra.com - Harapan masyarakat terutama yang sering melintas di Jalan Lingkar Bandara, Kota Banjarbaru kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) agar dua titik jalan yang masih belum diaspal untuk segera dimuluskan, belum bisa terwujud.

Pasalnya, di dua titik jalan itu, lahannya masih bermasalah. Terbaru, sang pemilik lahan kini mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Plt Sekretaris PUPR Provinsi Kalsel, MN Sjamsi mengungkapkan, Pemprov Kalsel sudah siap dari dulu untuk mengaspal jalan tersebut, karena merupakan akses alternatif utama menuju Bandara Internasional Syamsudin Noor. Namun pemilik lahan minta ganti rugi yang nilainya sangat tinggi, sehingga sampai kini proses hukumnya masih berjalan.

"Di Pengadilan Negeri Banjarbaru kita menang, di Pengadilan Tinggi juga menang dan diminta membayar sesuai appraisal. Kemudian di MA kita menang juga, kini penggugat mengajukan kasasi. Info kami dapat dari biro hukum yang melakukan koordinasi ke MA, kasasinya belum keluar," bebernya kepada Gatra.com, Selasa (21/6).

Dia katakan, Pemprov Kalsel kini sedang fokus menunggu putusan kasasi. Kalau kasasi sudah keluar, maka uang ganti rugi akan segera di bayar. "Kalau pemilik lahan tidak mau ambil, kita titipkan ke pengadilan, kita langsung eksikusi dan jalan segera di aspal, kita tidak mau berlarut - larut," tegasnya.

Sjamsi menyebut, sebenarnya sesuai peraturan, permasalah lahan sudah harus selesai dalam waktu 30 hari dari proses di PN sampai MA. "Ini bukan semata masalah pembebasan lahan, tapi kasus yang dilimpahkan Banjarbaru ke kita, masalahnya di kita. Kalau pembebasan lahan harus selesai dalam waktu 30 hari dari PN sampai MA. Jadi masalahnya bukan murni pembebasan lahan," cetusnya.

Kabid Tata Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR Kalsel itu menegaskan, siapapun pemilik lahan, harus mengikuti aturan hukum yang berlaku. "Kalau putusan kasasi sudah keluar, mereka harus terima," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, ada dua titik jalan Lingkar Bandara yang belum di aspal karena proses ganti rugi yang digugat pemiliknya. Satu titik dengan panjang kurang lebih 200 meter dan satu titik lagi kurang lebih 100 meter.

Jika hujan turun, jalan yang belum di aspal akan tergenang karena banyak lubang. Begitu juga kalau saat cuaca panas, debu bertebaran di jalan tersebut sehingga sangat menggangu pengguna jalan yang melintas.

252