Home Hukum Dari Yaman, Ustaz Yusuf Mansur Panjatkan Doa Kemenangan, Tak Perlu Bersorak-sorai

Dari Yaman, Ustaz Yusuf Mansur Panjatkan Doa Kemenangan, Tak Perlu Bersorak-sorai

Tarim, Yaman, Gatra.com – Sidang gugatan terhadap Ustaz Yusuf Mansur (UYM) terkait kasus investasi program tabung tanah berjalan cepat di Pengadilan Negeri Tangerang, pada Rabu (22/6). Hasilnya, Hakim Ketua menolak gugatan tersebut.

Penolakan tersebut, menurut hakim karena penggugat menyebut wanprestasi dalam program tabung tanah yang diadakan oleh pihak Koperasi Merah Putih yang telah berubah nama menjadi Koperasi Indonesia Berjamaah, namun dalam gugatannya para penggugat tidak melibatkan pihak koperasi.

"Dengan ini permohonan eksepsi tergugat, dalam pokok perkara gugatan menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua di Ruang Sidang PN Tangerang, Rabu (22/6).

Atas hasil putusan tersebut, UYM yang masih bisa menjalankan aktivitasnya di Yaman memberikan tanggapan kepada Gatra.com, melalui pesan WhatsApp Rabu (22/6) sore.

“Alhamdulillaah. dengan izin Allah, gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang, atas saya, ditolak. Dan make falsafah Jawa saja. ‘Menang tanpa ngasorake’. Menang tanpa bersorak sorai,” ucapnya.

Menurutnya, kemenangan utama itu diampuni Allah. “Dimaafin, dirahmati, dan dikasih bersaudara dengan semua yang membenci, mencari gara-gara, mencari-cari kesalahan, mencari-cari aib dan keburukan, dan membuat narasi-narasi kayak apaan tahu,” katanya.

Dan kemenangan tersebut bagi UYM, adalah saat semua yang ditipu oleh penipu asli yang entah bagaimana itu terjadi, bisa diganti sama Allah SWT berlipat-lipat.

“Termasuk juga ilmu, hikmah, ampunan, maaf, dan diganti dengan benar-benar kebaikan dunia akhirat, dalam beragam bentuknya. Seperti iman, islam, kebahagiaan lain, panjang umur, lagi sehat wal afiyat, keluarga dan turunan-turunan yang baik-baik saja, dsb,” Yusuf menjelaskan.

Yusuf Mansur pun banyak berterima kasih kepada semua pihak yang masih tetap percaya kepadanya. “Tetep mendukung. Tetap berprasangka baik dan mendoakan. Terima kasih. Hanya Allah yang bisa balas,” imbuhnya.

Ia pun mengakui, meski sudah menang di PN Tangerang, namun masih ada kasus lain soal gugatan investasi yang sedang berjalan di pengadilan—baik di PN Tangerang dan PN Jakarta Selatan. “Semoga kelak menjadi ilmu dan hikmah, dan kearifan-kearifan, yang bisa dibagikan kepada masyarakat Indonesia,” paparnya.

Ia pun mendoakan semoga semua pihak dikasih kesabaran, dan terus melangkah membangun umat, bangsa dan negara. bergandengan tangan, bersatu, dan berhenti saling memusuhi, dan memprovokasi.

“Berhenti menghasud, menebarkan kebencian. Kemarahan. Berhenti memproduksi konten-konten yang campur aduk, konten yang mengundang amarah, tanda tanya, candaan bahaya, dan pemutarbalikan fakta,” katanya.

Semoga, sambung Yusuf, semua dikarunai kemampuan bersabar dan berprasangka baik. “Dan terus mau percaya Allah, bahwa kehendak Allah, selalu Maha baik. Terhadap semua yang ada di balik semua kegaduhan ini, ada Allah. Saya juga punya salah. Mari sama-sam kita bertaubat kepada Allah. Semoga saya pribadi, sepenuhnya diampuni Allah,” pintanya.

372