Home Kebencanaan Miris! Niat Hati Tangkap Ikan, Pemuda Ini Malah Tewas Tersengat Alat Setrumnya

Miris! Niat Hati Tangkap Ikan, Pemuda Ini Malah Tewas Tersengat Alat Setrumnya

Kebumen, Gatra.com - Mencari ikan dengan cara menyetrum, selain dilarang undang-undang, juga berbahaya bagi diri kita dan orang lain. Seperti yang dialami Miftakhurrohman (21) yang harus meregang nyawa diduga akibat mencari ikan dengan cara memakai setrum, Jumat (24/6).

Korban adalah warga Desa Pondokgebangsari, Kecamatan Kuwarasan, Kebumen, Jawa Tengah. Pemuda itu dilaporkan meninggal dunia saat menangkap ikan di Sungai Karangmalang yang berada dindesa tempat tinggalnya.

Kapolres Kebumen, AKBP Burhanuddin, melalui Kasubsi Penmas Aiptu S Catur Nugraha mwnjelaskan bahwa, korban pertama kali ditemukan oleh warga sekitar yang saat itu sedang bersepeda.

"Awalnya salah satu saksi melihat korban sudah tergeletak dengan posisi tengkurap di aliran sungai. Tak jauh dari tubuh korban ditemukan mesin setrum ikan lengkap dengan accu yang dirakit sedemikian rupa," jelas Aiptu Catur.

Warga pun lantas melaporkannya ke Polsek Kuwarasan. Hasil penyelidikan, diduga kuat korban tersetrum listrik dari alat yang dibawanya. Keterangan ini diperkuat dari hasil pemeriksaan Tim Medis dari Bidan desa setempat yang juga ikut memeriksa korban.

"Larangan menggunakan setrum dalam menangkap ikan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, Pasal 9 ayat (1) UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan," lanjut Aiptu Catur.

Dalam pasal itu disebutkan bahwa, setiap orang dilarang melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.

"Jadi selain membahayakan, menangkap ikan dengan alat setrum juga melanggar hukum. Kami mengimbau agar warga menghentikan penggunaan alat setrum saat menangkap ikan," katanya.

Aiptu Catur meminta, jika ditemui ada warga yang melakukan tangkap ikan menggunakan alat setrum agar segera dilaporkan ke kantor polisi terdekat.

1087