Home Hukum Bos KSP Indosurya Bebas, Pengacara Korban: Oknum Penegak Hukum Kayak Kentut

Bos KSP Indosurya Bebas, Pengacara Korban: Oknum Penegak Hukum Kayak Kentut

Jakarta, Gatra.com - Kabar tersangka kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya dibebaskan oleh pihak kepolisian, mendapat kecaman dari berbagai pihak, termasuk pengacara para korban nasabah koperasi itu, Alvin Lim.

Alvin sebelumnya juga sudah menduga, Henry bakal lolos dari jeratan hukum. "Sebelumnya sudah saya sampaikan ada tangan oknum jenderal bermain, hingga timbul modus P19 mati, jaksa meminta seluruh korban di seluruh Indonesia, diperiksa polisi semua dan diaudit. Itu petunjuk No 90 di Surat Jampidum dengan tandatangan dan cap atas nama Jampidum," ujarnya.

Alvin Lim menerangkan dengan bebasnya Henry Surya, maka kasus tidak akan berlanjut persidangan, ia juga tidak bisa dicekal dan kapan saja Henry Surya bisa kabur ke luar negeri.

Parahnya, aset-aset sitaan Indosurya juga nantinya akan menjadi bahan sengketa dan digugat lagi oleh pihak lainnya. "Bukti oknum di Aparat Penegak hukum itu kaya kentut, enggak kelihatan, enggak bisa dipegang tapi kecium baunya oleh masyarakat," ujar Alvin"

Sebelumnya, Jaksa meminta bahwa seluruh korban harus diperiksa penyidik (BAP). Padahal ada 15.600 korban. Ini mmerupakan syarat yang akan sulit dipeuhi. Selain tidak cukupnya SDM/penyidik, juga waktu yang terbatas.

"Lalu bagaimana korban yang sudah meninggal bisa diperiksa. Inilah contoh petunjuk P19 Mati, petunjuk yang tidak mungkin bisa di penuhi penyidik. Selain Indosurya, kasus lain tidak pernah ada petunjuk periksa seluruh korban di seluruh Indonesia. Jadi jelas ini modus oknum Jaksa," katanya.

Jeffry, salah satu korban Indosurya menegaskan bebasnya Henry , adalah pertanda matinya keadilan dan kebenaran di Indonesia. "Apalagi sekarang Kuasa Hukum kami yang vokal akan segera masuk penjara karena dikriminalisasi. Presiden Jokowi kemana? Hukum dimana?" ungkapnya.

Alvin yang selama ini, gencar memberitakan adanya oknum Aparat Penegak Hukum bermain, memang malah akan disidangkan 2x pada perkara yang sama oleh kejaksaan karena pengaruh oknum APH yang bermain. Sidang perkara Alvin Lim yang sudah in cracth akan dimulai 27 Juni 2022, di PN Jaksel.

Bukan hanya itu, advokat Alvin Lim juga di kabarkan sedang dikriminalisasi dengan LP A/506/VI/SPKT PMJ tanggal 6 Juni 2022 dilaporkan, tanggal 13 Juni 2022 langsung naek sidik, tanpa ada pemanggilan sebelumnya.

Kabarnya, Alvin Lim akan segera dijadikan Tersangka dan ditahan atas video kritik yang di buat Alvin Lim, namun diedit oleh oknum tak bertanggungjawab. Anehnya, justru Alvin Lim yang dijadikan terlapor dan diseting untuk menjadi tersangka.

"Kuasa hukum kami, Alvin Lim satu-satunya yang berani dan vokal, bahkan di kriminalisasi oknum Polda Metro Jaya. Padahal sebagai advokat beliau menjaga kepentingan kami dan berteriak mewakili suara kami selaku masyarakat korban Investasi bodong. Hancur hati kami," ujar Ellen korban Indosurya lainnya.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, mengonfirmasi soal bebasnya Henry.

"Sesuai UU, Polri dapat menahan tersangka selama 120 hari. Jadi, tidak boleh lebih dari waktu tersebut, dan sudah dikoordinasikan ke jaksanya," kata Whisnu melalui pesan WhatsApp kepada Gatra, Sabtu (25/6).

Whisnu sempat mengatakan, meski dilepas, perkaranya tetap dilanjutkan sampai ke pengadilan. Namun, Whisnu belum menjelaskan secara rinci terkait pengawasan terhadap Henry Surya selama dilepaskan.

Whisnu menilai, kendala pemberkasan justru ada di jajaran Kejagung. "Tunggu dari jaksa. Penyidik Polri tidak ada kendala, mungkin kendalanya ada di jaksa," kata Whisnu.

Baca juga: Kasus Henry Surya, Klaim Polri: Sudah Lima Kali Bolak-balik Kirim Berkas, JPU Beda Pandangan

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, melalui pesan WhatsApp kepada wartawan menyebutkan perkara KSP Indosurya memang belum belum P21 [dinyatakan lengkap].

"Kendalanya, ya, penyidik belum bisa memenuhi P19 [berkas dikembalikan] dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)," katanya.

Ketut menjelaskan, jika berkas P19 belum bisa dipenuhi, maka belum bisa juga dilimpahkan tahap dua kepada JPU. Dalam P19 itu terdapat banyak koreksi dan petunjuk dari jaksa kepada para penyidik Polri.

Ketut berharap, petunjuk itu bisa dipenuhi dan ada koordinasi lebih intensif antara kedua instansi. "Harapan kita semua agar dikoordinasikan lebih intensif lagi antara penyidik dengan PU [Jaksa Penuntut Umum], bilamana perlu lakukan gelar perkara," ujarnya.

Baca juga: Bos Indosurya Bebas, Kejagung Sebut Polri Belum Bisa Selesaikan Berkas Penyidikan

KSP Indosurya terlilit kasus gagal bayar simpanan dan penghimpunan dana ilegal. Dua bosnya, yakni Henry Surya dan June Indria sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan. Sementara yang lain, yakni Suwito Ayub, masih buron. Polri sudah mengajukan red notice kepada Interpol untuk Suwito.

Nilai kerugian kasus itu ditaksir mencapai Rp37 triliun, yang dikumpulkan dari sekira 14.500 nasabah. Polri telah menyita sejumlah aset tersangka, yang kini sudah menyentuh Rp2 triliun.

Para korban Indosurya yang mendengar berita bebasnya Henry Surya banyak mengeluh dan mengungkapkan ketidakpercayaannya kepada hukum di Indonesia.

"Tidak heran Investor asing pada hengkang dari Indonesia, kepastian hukumnya tidak ada. Untuk apa saya bayar pajak jika ternyata aparatnya pada korup dan bermain kasus? Presiden Jokowi, kenapa tidak bantu kami, selama ini hanya Alvin Lim yang berani bicara kebenaran dan bela kami, namun malah di kriminalisasi dan ingin di bungkam. Tolong kami." kata Vivi yang juga korban Indosurya.

LQ Indonesia Lawfirm menyampaikan bahwa Selasa, tanggal 28 Juni 2022 pukul 11 akan diadakan demo di Mabes Polri dan berlanjut pukul 13.00 WIB di Kejaksaan Agung, atas mandek dan matinya hukum dalam penanganan Investasi bodong.

Di himbau ribuan korban untuk hadir dalam aksi damai, menyampaikan aspirasi masyarakat korban Investasi bodong, bukan hanya Indosurya, KSP SB, Minnapadi, Narada, Mahkota, OSO sekuritas, yang tidak satupun disidangkan.

10073