Home Hukum Bejat, Ayah Tiduri Anak Kandung di Samping Istri Berulang Kali, Mual-mual Ternyata Hamil

Bejat, Ayah Tiduri Anak Kandung di Samping Istri Berulang Kali, Mual-mual Ternyata Hamil

Brebes, Gatra.com - Seorang ayah di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah tega memperkosa anak kandungnya sendiri hingga hamil. Perbuatan pelaku dilakukan saat istrinya sedang tidur.

KBO Reskrim Polres Brebes Iptu Puji Haryati mengatakan, kasus kejahatan seksual itu terjadi di Kecamatan Paguyangan. Pelakunya berinsial RJ (38).

"Pelaku melakukan perbuatannya terhadap anak kandungnya yang masih berumur 14 tahun. Pelaku saat ini sudah ditahan," ujar Puji, Selasa (28/6).

Menurut Puji, pelaku memperkosa korban berulang kali selama kurun waktu Januari hingga April 2022. Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku di rumah saat sedang berada di kamar tidur bersama korban dan istri pelaku.

"Korban sejak kecil memang tidur di satu kasur bersama orangtuanya. Saat istrinya sudah tidur, pelaku melancarkan perbuatannya," ungkapnya.

Puji mengatakan, pelaku tak mengancam korban saat melampiaskan nafsu setannya. Meski demikian, korban tak berani melawan karena takut. "Kemungkinan karena korban masih di bawah umur, jadi takut dengan ayahnya," ujarnya.

Menurut Puji, perbuatan pelaku pertama kali terbongkar saat korban mual-mual dan muntah. Saat diperiksakan ke dokter, korban diketahui sudah hamil dua bulan.

"Saat memeriksa korban, dokter kaget karena korban dalam kondisi hamil dua bulan. Dokter pun menanyakannya kepada sang ibu siapa pelaku yang menghamili korban. Korban akhirnya menceritakan perbuatan pelaku ke ibunya," terangnya.

Puji menyebut pelaku dikenakkan Undang-undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Pelaku terancam mendekam di penjara selama 15 tahun.

"Pelaku diancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," tandas Puji.

Sementara itu pelaku mengaku khilaf hingga tega melakukan perbuatan jahanamnya. "Saya khilaf," ujarnya singkat di hadapan penyidik.

26809