Home Hukum Peredaran Rokok Ilegal Merebak, Tim Gabungan Wonosobo Sisir Pasar Tradisional dan Pertokoan

Peredaran Rokok Ilegal Merebak, Tim Gabungan Wonosobo Sisir Pasar Tradisional dan Pertokoan

Banyumas, Gatra.com – Pemerintah Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah kembali melakukan patroli intensif untuk menekan peredaran rokok ilegal. Kali ini sasarannya adalah pasar tradisional dan pertokoan di 15 kecamatan wilayah tersebut.

Kasi Pembinaan dan Penyuluhan Satpol PP Wonosobo, Eko Widiyanto mengatakan penyisiran dilakukan oleh tim Gabungan yang terdiri dari Bagian Perekonomian Setkab wonosobo, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Diskominfo, Polres, Bea Cukai Magelang.

Sementara ini, hasil penyisiran di Pasar Wadaslintang tidak ditemukan peredaran rokok ilegal. Artinya Kecamatan Wadaslintang masuk zona aman. Pihaknya terus mendorong Tim Bea Cukai Magelang untuk lebih teliti dalam proses intelijen melalui media sosial.

“Setelah tadi kita lihat bersama, sementara ini memang di Kecamatan Wadaslintang belum kami temui penjualan rokok ilegal, tetapi saya meminta kepada Tim Bea Cukai Magelang terus melakukan pemeriksaan yang lebih teliti melalui media sosial,” ucap dia, dalam keterangannya, Rabu (29/6).

Eko berharap, penjual maupun pembeli untuk lebih berhati-hati dalam peredaran rokok ilegal, selain bertentangan dengan undang-undang, peredarannya juga akan merugikan pendapatan negara.

Sementara itu, Seksi Penindakan dan Penyidikan P2 Magelang Nuryanto menyampaikan, masyarakat dituntut lebih memahami bagaimana perbedaan rokok bercukai resmi dan rokok ilegal.

Menurutnya, secara umum rokok yang resmi dilekati pita cukai berhologram sedangkan rokok ilegal hanya menggunakan hologram cetak (print).

“Saya berpesan agar masyarakat memahami betul perbedaan rokok resmi dan ilegal, tidak hanya di Wonosobo saja melainkan di Kabupaten Temanggung, Magelang, Purworejo juga demikian,” kata Nuryanto.

Nuryanto menjelaskan, ada dua cara untuk mengecek perbedaan rokok ilegal, yaitu dengan pengamatan langsung tanpa alat bantu dan menggunakan alat bantu ultraviolet UV.

Risiko dan bahaya menjual dan menimbun rokok ilegal disebutkan dalam UU No 39 Tahun 2007, bagi pelanggar akan dikenakan hukuman pidana maksimal 5 tahun dan membayar denda dua kali lipat dari nilai cukai yang dibayar.

1197