Home Hukum Bobol Sekolah saat Libur, Polisi Ringkus Terduga Pelaku Beserta Barang Buktinya

Bobol Sekolah saat Libur, Polisi Ringkus Terduga Pelaku Beserta Barang Buktinya

Lombok Barat, Gatra.com - Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Barat berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku pembobolan sekaligus pencurian SMPN 4 Lembar, Lombok Barat pada Selasa (28/6).

Pembobolan ini sendiri terjadi pada Senin (13/6) sekitar pukul 02.00 Wita di SMPN 4 Lembar di Dsn Tendaun, Desa Mareje Timur, Kecamatan Lembar, Lombok Barat di saat sekolah tersebut libur semester.

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, Iptu I Made Dharma Yulia Putra S.T.K.,S.I.K dalam keterangannya kepada Gatra.com, Kamis (30/6) mengungkapkan, polisi mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial ZE, (21), asal Desa Montong Sapah, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah.

Peristiwa pencurian dengan pemberatan ini diketahui saat pelapor dari SMPN 4 Lembar, datang ke sekolah. Salah satu guru di SMPN 4 Lembar memberitahukannya bahwa pintu dapur sekolah telah dijebol seseorang.

“Mengetahui hal tersebut, bersama dengan guru-guru yang lain masuk untuk mengecek ke dalam sekolah dan ternyata selain pintu dapur pelaku juga menjebol plafon,” ujarnya.

Tidak itu saja di ruang Tata Usaha (TU) juga ditemukan sejumlah barang-barang inventaris sekolah telah hilang. Diantaranya, satu unit Projektor merk WSONIX serie PA 503 X, satu unit Camera merek CANNON Power Shot SX 80 IS. Selain itu empat unit laptop juga hilang. Atas kejadian tersebut pihak sekolah mengalami kerugian sekitar Rp 40 juta.

“Atas Laporan pencurian tersebut, Tim melakukan penyelidikan. Setelah melakukan penelusuran yang cukup panjang, akhirnya pelaku mengarah kepada ZE, dan Tim langsung mengamankannya menuju Mako Polres Lombok Barat.

“Untuk terduga pelaku ZE berhasil kita amankan di rumahnya dan setelah digeledeh Tim berhasil mendapatkan barang bukti lainnya,” tuturnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit Projektor merk WSONIX yang disembunyikan di dalam kamarnya. “Sedangkan untuk barang bukti lainnya masih kita lakukan penelusuran. Sedangkan untuk pelaku juga masih melakukan pendalaman. Karena kami menduga masih ada pelaku lainnya, adalam aksi pencurian dengan pemebratan di TKP,” paparnya.

Dikatakan, barang bukti yang berhasil mengamankannya antara lain satu unit Projektor merk WSONIX serie PA 503 X, dan dua unit laptop, satu unit Sepeda Motor merk Honda Vario warna hitam. “Terhadap pelaku, dikenakan dengan pasal Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” tandasnya.

536