Home Regional Warga Grogol Sukoharjo Datangi DPRD, Tuntut Pencabutan Izin Holywings

Warga Grogol Sukoharjo Datangi DPRD, Tuntut Pencabutan Izin Holywings

Sukoharjo, Gatra.com - Puluhan massa yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Kecamatan Grogol geruduk DPRD Kabupaten Sukoharjo. Mereka menuntut pencabutan izin tempat hiburan Holywings lantaran meresahkan masyarakat paska iklan minuman keras, yang menyertakan kata Muhammad dan Maria. 

Puluhan massa mendatangi DPRD Kabupaten Sukoharjo di Kelurahan Mandan, Kecamatan Sukoharjo Kota, sekitar pukul 13.00 WIB, Jumat (1/7). 

Dengan satu mobil komando, sejumlah spanduk dibentangkan dan orator mulai menyuarakan aspirasinya. Para peserta aksi ditemui langsung Ketua DPRD Sukoharjo, Wawan Pribadi.

"Ada sejumlah tuntutan, yakni pencabutan izin usaha Holywings secara nasional. Proses hukum pihak terkait dan penutupan akun instagram Holywings," kata Endro Sudarsono, perwakilan Forum Masyarakat Kecamatan Grogol. 

Menurut Endro, salah satu kegiatan usaha Hollywings adalah menjual minuman keras. Kata dia, menjual dan meminum minuman keras adalah larangan agama, khususnya agama Islam. Miras berpengaruh besar pada peningkatan angka kriminalitas dan kecelakaan lalu lintas 

"Serta, telah terjadi keresahan dan protes keras oleh masyarakat, ormas keagamaan, ormas kepemudaan dan tokoh agama di beberapa tempat paska iklan minuman keras yang menyertakan kata Muhammad dan Maria pada akun instagram Hollywings Indonesia," katanya. 

Forum Warga Kecamatan Grogol Sukoharjo dan masyarakat di Karesidenan Surakarta meminta kepada Bahlil Lahadalia selaku Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Gurbernur/Walikota/Bupati di Indonesia untuk mencabut izin usaha secara permanen Hollywings Indonesia. 

Mereka juga meminta kepada Kapolri untuk menindak tegas semua yang terlibat dalam iklan minuman keras yang menyertakan kata Muhammad dan Maria pada akun instagram Holywings Indonesia. Hal ini atas dugaan tindak pidana penyampaian berita bohong, penodaaan agama ataupun UU ITE. 

Kemudian mendesak Menteri Informasi dan Komunikasi untuk menutup akun instagram Hollywings Indonesia yang telah mengiklankan minuman keras yang menyertakan kata Muhammad dan Maria.  

"Surat tuntutan kami sampaikan ke DPRD Kabupaten Sukoharjo untuk diteruskan aspirasi kami," katanya.

Sementara itu, dihadapan para peserta aksi, Wawan menyampaikan jika aspirasi dari FWKG akan diteruskan ke pemerintah pusat yang memiliki kewenangan. Terkait Holywings di Sukoharjo yang tengah dibangun, Wawan juga menyampaikan dukungannya agar izin tidak diterbitkan dan Holywings tidak berdiri di Sukoharjo.

“Saya sepakat dan mendukung aspirasi ini. Namun, soal izin semuanya menjadi kewenangan pemerintah pusat dan sepakat agar tidak diterbitkan untuk Holywings,” tandasnya.

55